Dr Noudy RP. Tendean |
Manado, KM-
Jika tidak ada aral melintang, Selasa (23/10) besok Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Dr. Sinyo Harry Sarundajang akan membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi dan Musyawara Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten/Kota se-Sulut.
Dalam Rakor itu nantinya akan mempertegas kembali keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.24 tahun 2011 tentang penyelenggaraan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri No. 18 Tahun 2012.
Demikian disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut, Dr Noudy RP. Tendean, Minggu (21/10) kemarin. Dikatakannya, kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari itu, dimulai pada pukul 09.00 Wita di Hotel Novotel Grand Kawanua Internasional Center (GKIC) Manado.
“Yang menjadi narasumber pada Rakor itu, selain Gubernur Sulut, Dr SH Sarundajang, Dirjen PUM Kemendagri DR. Made Suwandi, Direktur Dekonsentrasi dan Kerjasama Ditjen PUM, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulut, Dan Lantamal VIII Manado Laksma TNI Gugug Handayani, Kejati Sulut, Danlanudsri Kol Pnb Ferdinand Roring, Danrem 131 Satiago Brigjen TNI Jhoni L Tobing , Kapolda Sulut Brigjen Pol Decky Atotoy, Wagub Dr, Djouhari Kansil MPd dan Sekprov Sulut Ir. Siswa R Mokodongan,”ujar Tendean.
Dalam Rakor itu kata dia, akan mendiskusikan masalah-masalah isue atrategis yang ada di masing-masing Kabupaten/Kota.
“Karena begitu pentingnya Rakor Forkopimda ini, diharapkan para Bupati/Walikota, Kejari, Kapolres, Dan Dim, serta instansi terkait yang diundang berkenan menghadirinya,”harap Tendean.(onal)
Jika tidak ada aral melintang, Selasa (23/10) besok Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Dr. Sinyo Harry Sarundajang akan membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi dan Musyawara Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten/Kota se-Sulut.
Dalam Rakor itu nantinya akan mempertegas kembali keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.24 tahun 2011 tentang penyelenggaraan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri No. 18 Tahun 2012.
Demikian disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut, Dr Noudy RP. Tendean, Minggu (21/10) kemarin. Dikatakannya, kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari itu, dimulai pada pukul 09.00 Wita di Hotel Novotel Grand Kawanua Internasional Center (GKIC) Manado.
“Yang menjadi narasumber pada Rakor itu, selain Gubernur Sulut, Dr SH Sarundajang, Dirjen PUM Kemendagri DR. Made Suwandi, Direktur Dekonsentrasi dan Kerjasama Ditjen PUM, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulut, Dan Lantamal VIII Manado Laksma TNI Gugug Handayani, Kejati Sulut, Danlanudsri Kol Pnb Ferdinand Roring, Danrem 131 Satiago Brigjen TNI Jhoni L Tobing , Kapolda Sulut Brigjen Pol Decky Atotoy, Wagub Dr, Djouhari Kansil MPd dan Sekprov Sulut Ir. Siswa R Mokodongan,”ujar Tendean.
Dalam Rakor itu kata dia, akan mendiskusikan masalah-masalah isue atrategis yang ada di masing-masing Kabupaten/Kota.
“Karena begitu pentingnya Rakor Forkopimda ini, diharapkan para Bupati/Walikota, Kejari, Kapolres, Dan Dim, serta instansi terkait yang diundang berkenan menghadirinya,”harap Tendean.(onal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar