Jadi Ketua Panwaslu Minahasa Tanpa Ijin Pemkot Bitung
Humiang: Permohonan Ijinnya Belum Saya Terima
Humiang: Permohonan Ijinnya Belum Saya Terima
Erwin Sumampouw |
Bitung,KM-
Ditetapkannya Erwin Sumampouw sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Minahasa melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa Stevanus Vreeke Runtu (SVR), masih meninggalkan tanda tanya terkait status yang bersangkutan.
Pasalnya, Sumampouw yang masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, terancam dipecat sebagai PNS, karena dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sumampouw hingga kini belum meminta ijin kepada Pemkot Bitung melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) untuk menjadi Ketua Panwaslu Minahasa.
Menariknya, beberapa waktu lalu, dirinya pernah memberikan pernyataan jika telah mendapat ijin dari BKDD Bitung terkait pengangkatannya sebagai Ketua Panwaslu.
Sekretaris BKDD Kota Bitung Jerry Kalalo SH, mengatakan sampai saat ini Sumampouw tidak pernah meminta ijin kepada Pemkot Bitung melalui BKDD. Yang bersangkutan, tambahnya, hanya meminta ijin kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Bitung, Telly Lengkong, selaku atasan langsung dimana Sumampouw bertugas.
“Kami semantara membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap yang bersangkutan, karena hanya mengajukan ijin ke pimpinan SKPD-nya,”ungkap Kalalo.
Lanjutnya lagi, rencananya Senin (5/11) pekan depan, Sumampouw akan dipanggil menghadap BKDD, bersama kepala SKPD bersangkutan untuk dimintai keterangan. Sekretaris Daerah Kota Bitung, Drs Edison Humiang MSi, selaku pembina PNS jajaran Pemkot Bitung menyatakan, yang berwenang memberi ijin adalah Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Kota.
“Sampai hari ini (kemarin,red), permohonan ijinnya belum saya terima,”ujar Humiang, sembari menambahkan dalam aturan PP 53 tahun 2010, tentang Disiplin PNS, Sumampouw bisa dikenakan pelanggaran akumulatif dan penyalahgunaan wewenang pimpinan, dengan sanksi berat berupa pemecatan.(yappiletto)
Ditetapkannya Erwin Sumampouw sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Minahasa melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa Stevanus Vreeke Runtu (SVR), masih meninggalkan tanda tanya terkait status yang bersangkutan.
Pasalnya, Sumampouw yang masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, terancam dipecat sebagai PNS, karena dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sumampouw hingga kini belum meminta ijin kepada Pemkot Bitung melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) untuk menjadi Ketua Panwaslu Minahasa.
Menariknya, beberapa waktu lalu, dirinya pernah memberikan pernyataan jika telah mendapat ijin dari BKDD Bitung terkait pengangkatannya sebagai Ketua Panwaslu.
Sekretaris BKDD Kota Bitung Jerry Kalalo SH, mengatakan sampai saat ini Sumampouw tidak pernah meminta ijin kepada Pemkot Bitung melalui BKDD. Yang bersangkutan, tambahnya, hanya meminta ijin kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Bitung, Telly Lengkong, selaku atasan langsung dimana Sumampouw bertugas.
“Kami semantara membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap yang bersangkutan, karena hanya mengajukan ijin ke pimpinan SKPD-nya,”ungkap Kalalo.
Lanjutnya lagi, rencananya Senin (5/11) pekan depan, Sumampouw akan dipanggil menghadap BKDD, bersama kepala SKPD bersangkutan untuk dimintai keterangan. Sekretaris Daerah Kota Bitung, Drs Edison Humiang MSi, selaku pembina PNS jajaran Pemkot Bitung menyatakan, yang berwenang memberi ijin adalah Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Kota.
“Sampai hari ini (kemarin,red), permohonan ijinnya belum saya terima,”ujar Humiang, sembari menambahkan dalam aturan PP 53 tahun 2010, tentang Disiplin PNS, Sumampouw bisa dikenakan pelanggaran akumulatif dan penyalahgunaan wewenang pimpinan, dengan sanksi berat berupa pemecatan.(yappiletto)