15 Hari Sejak Diberlakukan
Manado, KM -
Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dibawah kepemimpinan Walikota GS
Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Harley AB Mangindaan untuk membantu warga
kota yang ditimpa dukacita benar-benar terealisasi sejak memasuki Oktober 2013.
Sedikitnya sampai 15 Oktober 2013, sudah 102 santunan kematian disalurkan
Pemkot Manado kepada keluarga yang berduka karena kehilangan anggota
keluarganya. Dimana, jika ada anggota keluarga yang meninggal, Pemkot
memberikan santunan duka sebesar Rp2,5 juta.
Dari 102 santunan duka yang diberikan Pemkot Manado, Kecamatan Mapanget
sebanyak 18 santunan, disusul Kecamatan Tuminting 16 santunan dan Kecamatan
Wanea 15 santunan. Kemudian Kecamatan Singkil 13 santunan, Kecamatan Tikala 12
santunan, Kecamatan Wenang 11 santunan, Kecamatan Malalayang 8 santunan,
Kecamatan Paal Dua 4 santunan, Kecamatan Bunaken dan Bunaken Kepulauan
masing-masing 2 santunan serta Kecamatan Sario 1 santunan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD) Kota
Manado Drs Manarsar Panjaitan, yang ditemui Koran Manado di ruang kerjanya,
Rabu (16/10), menjelaskan dalam menyalurkan santunan kematian, Pemkot
Manado mengacu pada Peraturan Walikota (Perwako) nomor 48 tahun 2013.
“Mereka yang berhak mendapat santunan duka dari Pemkot Manado harus sesuai
persyaratan yakni yang meninggal benar-benar adalah penduduk Kota Manado, yang
dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga,”ujar
Panjaitan, seraya menambahkan mereka yang meninggal dunia karena gantung diri
dan aborsi tidak dimasukkan dalam program ini.
Menariknya, tambah Panjaitan, ada dua pemohon di kecamatan Wenang dan
Tuminting, yang tidak dapat diproses pembayaran santunannya, karena warga yang
meninggal dunia tersebut tidak memiliki KTP atau Kartu Keluarga.
“Itu memang tidak dapat diproses, karena kita tidak tahu apakah yang
meninggal itu adalah warga Manado karena tidak memiliki KTP atau KK. Kalau
KTPnya hilang kita memintakan surat keterangan hilang dari kepolisian,”ujarnya.
Lanjut dikatakan Panjaitan, anggaran untuk pembayaran santunan duka telah
tertata dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun
2013 sebesar Rp3 Milyar.(jan torindatu)