BKDD Diperiksa Sumampow dari Pagi Hingga Malam
Bitung, KM-
Nasib Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) Kabupaten Minahasa, Erwin Sumampouw yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bitung kini berada diunjung tanduk.
Sumampow yang kini masih tercatat sebagai PNS di BP4K Pemkot Bitung itu terancam dipecat dari PNS. Sekkot Bitung, Drs Edison Humiang kembali menegaskan bahwa pihaknya selaku pembina kepegawaian di jajaran Pemkot Bitung, telah memerintahkan kepala BKD PP, Ferdinan Tangkudung untuk melakukan pemanggilan kepada Ketua Panwaslukada Minahasa, Erwin Sumampouw.
Pemanggilan itu untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelanggaran yang dibuatnya, yakni tidak memiliki rekomendasi dari Pembina Kepagawaian dalam hal ini Wali Kota, Wawali atau Sekertaris Kota, saat mencalonkan dari sebagai Ketua Panwas Minahasa beberapa waktu lalu.
‘’Saya telah perintahkan Kepala BKD untuk memanggil Erwin Sumampouw untuk di BAP. Ini sesuai dengan aturan dalam PP 53 2010 tentang disiplin PNS. Karena tidak mengantongi rekomendasi dari walikota, wakil dan saya sebagai Sekertaris Kota. Tidak ada yang lain yang dapat mengeluarkan rekomendasi selain Walikota dan Sekertaris Kota karena ini menyangkut hal-hal prinsip. Dan selama ini saya sebagai sekertaris Kota tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Erwin Sumampouw untuk pencalonnanya sebagai Ketua Panwaslu Minahasa,’’ tegasnya.
Sesuai Peraturan Presiden kata Humiang, setiap PNS harus bekerja selama 37 setengah jam perminggu. Sementara aturan sebagai anggota Panwas harus meluangkan waktu setiap hari dan ini jelas sangat bertentangan.
‘’Saya minta dalam waktu tidak terlalu lama, Sumampouw harus menghadap saya untuk klarifikasi,’’ tandasnya.
Humiang menyatakan, bahwa Erwin Sumampouw jelas-jelas sudah melakukan pelanggaran dan mengangkangi aturan disiplin PNS, yakni tidak menjalankan tugas-tugasnya sebagat birokrat.
“Pelanggarannya jelas, yakni melalaikan tugas sebagai PNS, karena sudah tidak masuk-masuk kantor. Dan dia harus diberi pilihan apakah memilih sebagai PNS atau Panwas,’’ katanya.
Sementara itu Kepala BKD PP Kota Bitung Ferdinand Tangkudung lewas pesan singkatnya mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan.
“Sudah, tadi sudah diperiksa sejak pagi sampai pukul 19.30 Wita tadi (malam kemarin, red). Tapi akan nanti dilanjutkan besok karena yang bersangkutan sakit asma. Jadi tadi itu Cuma ambil keterangan untuk pembuatan BPA,”tulis Tangkudung lewat Short Message Service (SMS).(tim km/onal)
Bitung, KM-
Nasib Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) Kabupaten Minahasa, Erwin Sumampouw yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bitung kini berada diunjung tanduk.
Sumampow yang kini masih tercatat sebagai PNS di BP4K Pemkot Bitung itu terancam dipecat dari PNS. Sekkot Bitung, Drs Edison Humiang kembali menegaskan bahwa pihaknya selaku pembina kepegawaian di jajaran Pemkot Bitung, telah memerintahkan kepala BKD PP, Ferdinan Tangkudung untuk melakukan pemanggilan kepada Ketua Panwaslukada Minahasa, Erwin Sumampouw.
Pemanggilan itu untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelanggaran yang dibuatnya, yakni tidak memiliki rekomendasi dari Pembina Kepagawaian dalam hal ini Wali Kota, Wawali atau Sekertaris Kota, saat mencalonkan dari sebagai Ketua Panwas Minahasa beberapa waktu lalu.
‘’Saya telah perintahkan Kepala BKD untuk memanggil Erwin Sumampouw untuk di BAP. Ini sesuai dengan aturan dalam PP 53 2010 tentang disiplin PNS. Karena tidak mengantongi rekomendasi dari walikota, wakil dan saya sebagai Sekertaris Kota. Tidak ada yang lain yang dapat mengeluarkan rekomendasi selain Walikota dan Sekertaris Kota karena ini menyangkut hal-hal prinsip. Dan selama ini saya sebagai sekertaris Kota tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Erwin Sumampouw untuk pencalonnanya sebagai Ketua Panwaslu Minahasa,’’ tegasnya.
Sesuai Peraturan Presiden kata Humiang, setiap PNS harus bekerja selama 37 setengah jam perminggu. Sementara aturan sebagai anggota Panwas harus meluangkan waktu setiap hari dan ini jelas sangat bertentangan.
‘’Saya minta dalam waktu tidak terlalu lama, Sumampouw harus menghadap saya untuk klarifikasi,’’ tandasnya.
Humiang menyatakan, bahwa Erwin Sumampouw jelas-jelas sudah melakukan pelanggaran dan mengangkangi aturan disiplin PNS, yakni tidak menjalankan tugas-tugasnya sebagat birokrat.
“Pelanggarannya jelas, yakni melalaikan tugas sebagai PNS, karena sudah tidak masuk-masuk kantor. Dan dia harus diberi pilihan apakah memilih sebagai PNS atau Panwas,’’ katanya.
Sementara itu Kepala BKD PP Kota Bitung Ferdinand Tangkudung lewas pesan singkatnya mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan.
“Sudah, tadi sudah diperiksa sejak pagi sampai pukul 19.30 Wita tadi (malam kemarin, red). Tapi akan nanti dilanjutkan besok karena yang bersangkutan sakit asma. Jadi tadi itu Cuma ambil keterangan untuk pembuatan BPA,”tulis Tangkudung lewat Short Message Service (SMS).(tim km/onal)