Ventje Bawengan |
Ancam Lima Pasang Calon Bupati
Tondano, KM-
Ancaman hukum yang disampaikan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepada Daerah (Panwaslukada) Minahasa kepada lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, terkait alat peraga berupa baliho dan bendera calon yang masih terpasang, terus disampaikan.
Panwaslukada Minahasa melalui anggotanya, Ventje Bawengan mengatakan, surat pemberitahuan berupa rekomendasi pemberhentian segala bentuk kampanye, Jumat (02/11) lalu hingga batas waktu pukul 24.00 Wita sudah disampaikan, namun baliho dan atribut ke lima pasang calon Bupati dan Wakil Bupati masih terpajang di sejumlah tempat.
Menurut Bawengan, saat ini Panwaslukada Minahasa akan menyurat ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa terkait segala bentuk pelanggaran ke lima pasang calon.
“Nantinya KPU, Pemkab, dan Polres Minahasa yang akan melakukan tindakan pembersihan. Tetapi setelah dilakukan pembersihan baliho dan bendera calon, masih yang melakukan pemasangan. Tentu saja ini akan ditindaki melalui jalur hukum,”tuturnya.Kata Banwengan, saat ini belum diperbolehkan melakukan pemasangan atribut Cabup dan Wabup Minahasa. Pemasangan atribut boleh dilakukan pada saat memasuki masa kampanye pada tanggal 25 November hingga 8 Desember mendatang.
“Ke lima pasangan Cabup Minahasa tentunya melanggar UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005, Pasal 116 Ayat 1. Mereka terancaman pidana penjara paling sedikit 15 hari atau paling lama 3 bulan dan atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta,”tegas Bawengan.
Sementara itu, sejumlah atribut kampanye pasangan calon di Daerah Pemilihan (Dapil) I sudah dibersihkan pada, Jumat (2/11) tengah malam. Sayangnya pemberihan baliho dan bendera oleh Panwas Kecamatan terkesan pilih kasih.
“Panwas hanya menyuruh baliho HAG-RJM dan JWS-Ivansa yang suruh cabut. Sementara calon lain tidak,”ujar Ronny Kalalo warga Desa Pineleng Dua.
Dia menuturkan, sikap Panwas Kecamatan itu sudah sangat keterlalu. Bahkan kata dia, usai Panwas melakukan pencabutan atribut kampanye, dirinya sempat menegur sikap Panwas yang pilih kasih itu
“Panwas itu pilih kasih. Saya sempat mempertanyakan sikap mereka di kantor Kecamatan. Ada beberapa anggota Panwas disitu, ada juga polisi,”tandas Kalalo.(fernando kembuan)
Tondano, KM-
Ancaman hukum yang disampaikan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepada Daerah (Panwaslukada) Minahasa kepada lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, terkait alat peraga berupa baliho dan bendera calon yang masih terpasang, terus disampaikan.
Panwaslukada Minahasa melalui anggotanya, Ventje Bawengan mengatakan, surat pemberitahuan berupa rekomendasi pemberhentian segala bentuk kampanye, Jumat (02/11) lalu hingga batas waktu pukul 24.00 Wita sudah disampaikan, namun baliho dan atribut ke lima pasang calon Bupati dan Wakil Bupati masih terpajang di sejumlah tempat.
Menurut Bawengan, saat ini Panwaslukada Minahasa akan menyurat ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa terkait segala bentuk pelanggaran ke lima pasang calon.
“Nantinya KPU, Pemkab, dan Polres Minahasa yang akan melakukan tindakan pembersihan. Tetapi setelah dilakukan pembersihan baliho dan bendera calon, masih yang melakukan pemasangan. Tentu saja ini akan ditindaki melalui jalur hukum,”tuturnya.Kata Banwengan, saat ini belum diperbolehkan melakukan pemasangan atribut Cabup dan Wabup Minahasa. Pemasangan atribut boleh dilakukan pada saat memasuki masa kampanye pada tanggal 25 November hingga 8 Desember mendatang.
“Ke lima pasangan Cabup Minahasa tentunya melanggar UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005, Pasal 116 Ayat 1. Mereka terancaman pidana penjara paling sedikit 15 hari atau paling lama 3 bulan dan atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta,”tegas Bawengan.
Sementara itu, sejumlah atribut kampanye pasangan calon di Daerah Pemilihan (Dapil) I sudah dibersihkan pada, Jumat (2/11) tengah malam. Sayangnya pemberihan baliho dan bendera oleh Panwas Kecamatan terkesan pilih kasih.
“Panwas hanya menyuruh baliho HAG-RJM dan JWS-Ivansa yang suruh cabut. Sementara calon lain tidak,”ujar Ronny Kalalo warga Desa Pineleng Dua.
Dia menuturkan, sikap Panwas Kecamatan itu sudah sangat keterlalu. Bahkan kata dia, usai Panwas melakukan pencabutan atribut kampanye, dirinya sempat menegur sikap Panwas yang pilih kasih itu
“Panwas itu pilih kasih. Saya sempat mempertanyakan sikap mereka di kantor Kecamatan. Ada beberapa anggota Panwas disitu, ada juga polisi,”tandas Kalalo.(fernando kembuan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar