Claudia B Killis |
Tomohon,
KM-
Menyikapi
aksi Mogok Nasional (Monas) yang dilaksanakan oleh komunitas buruh se Indonesia,
Perwakilan buruh dari daerah ini akan ikut ambil bagian untuk menyerukan tuntutan
terhadap kepentingan buruh yang akan digulirkan pada tahun 2014 mendatang.
Sekretaris
SBSI Kota Tomohon Edwin Kambey didampingi Bendahara Claudia B Killis
mengungkapkan berbagai hal tuntutan nasional yang di sinkronkan dengan
kepentingan buruh di Kota Tomohon. Menurut mereka, penentuan kenaikan upah pada
tahun 2014 nanti perlu ada penetapan terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi
(UMP). “Ini harus berlaku bagi seluruh pekerja di semua sektor, baik buruh
perusahan swasta, negeri sampai dengan para tenaga honorer yang statusnya
kontrak tergolong buruh yang patut diperhatikan," urai Kambey.
Lanjut
dikatakan lagi maksud dinaikkannya upah 2014 semestinya harus disesuaikan
kondisi real di lapangan. Terutama terhadap harga bahan pokok yang merupakan
kebutuhan dalam pembiayaan sehari-hari. “Hal itu disebabkan naiknya harga bahan
bakar minyak (BBM) yang menyentuh sekitar 30%, sementara upah rata-rata di
tahun 2013 hanya mengalami kenaikan sekitar 18 persen, yang mengakibatkan
berpengaruhnya tingkat perekonomian yang ada sampai pada biaya kenaikan
transportasi," jelas Sekretaris SBSI Kota Tomohon.
Sementara
Bendahara SBSI Claudia B Killis ikut menjelaskan, melihat sekarang ini nilai
rupiah melemah dan melonjaknya nilai tukar dolar ikut pula berdampak pada
kenaikan harga kebutuhan pokok yang imbasnya pada tenaga buruh, belum lagi
terhadap naiknya harga tariff dasar listrik di tahun 2013 sekitar 15 persen yang
dilakukan setiap tiga bulan dengan rata-rata 4,3 persen sangat berdampak memicu
pada pengupahan.
"Sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Inpres 9 tahun 2013 salah
satu hal yang harus dilakukan revisi, apalagi inpres tersebut yang dijadikan
landasan represif aparat dalam konsolidasi
terhadap upaH, sedangkan UU ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 sudah
mengatur Pengupahan pada Pasal 88 - 98 serta pada pasal 97 dimana ketentuan
mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak,
dan perlindungan pengupahan, penetapan upah minimum, denda... diatur lewat
peraturan pemerintah," urai Killis yang tercatat sebagai mahasiswa
fakultas hukum Unsrat Manado itu.
Sementara itu MPC SBSI Kota Tomohon Robby Lesar
mengatakan sangat tepat bilamana komponen buruh dalam proses pengupahan di tahun
2014 nanti perlu dilakukan kesepakatan berdasarkan dengan Inpres 9 tahun 2013.
”Secara garis besar upah layak bagi kaum buruh dalam rangka mengatur dengan
hidup layak, karna standar yang digunakan sebagai patokannya buruh dan pekerja
"ujar Lesar.(yongkie sumual)