no klik kanan

Senin, 28 Oktober 2013

SBSI Desak Perubahan Kenaikan Upah Buruh


Claudia B Killis
 Tomohon, KM-
Menyikapi aksi Mogok Nasional (Monas) yang dilaksanakan oleh komunitas buruh se Indonesia, Perwakilan buruh dari daerah ini akan ikut ambil bagian untuk menyerukan tuntutan terhadap kepentingan buruh yang akan digulirkan pada tahun 2014 mendatang.
Sekretaris SBSI Kota Tomohon Edwin Kambey didampingi Bendahara Claudia B Killis mengungkapkan berbagai hal tuntutan nasional yang di sinkronkan dengan kepentingan buruh di Kota Tomohon. Menurut mereka, penentuan kenaikan upah pada tahun 2014 nanti perlu ada penetapan terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). “Ini harus berlaku bagi seluruh pekerja di semua sektor, baik buruh perusahan swasta, negeri sampai dengan para tenaga honorer yang statusnya kontrak tergolong buruh yang patut diperhatikan," urai Kambey.
Lanjut dikatakan lagi maksud dinaikkannya upah 2014 semestinya harus disesuaikan kondisi real di lapangan. Terutama terhadap harga bahan pokok yang merupakan kebutuhan dalam pembiayaan sehari-hari. “Hal itu disebabkan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) yang menyentuh sekitar 30%, sementara upah rata-rata di tahun 2013 hanya mengalami kenaikan sekitar 18 persen, yang mengakibatkan berpengaruhnya tingkat perekonomian yang ada sampai pada biaya kenaikan transportasi," jelas Sekretaris SBSI Kota Tomohon.
Sementara Bendahara SBSI Claudia B Killis ikut menjelaskan, melihat sekarang ini nilai rupiah melemah dan melonjaknya nilai tukar dolar ikut pula berdampak pada kenaikan harga kebutuhan pokok yang imbasnya pada tenaga buruh, belum lagi terhadap naiknya harga tariff dasar listrik di tahun 2013 sekitar 15 persen yang dilakukan setiap tiga bulan dengan rata-rata 4,3 persen sangat berdampak memicu pada pengupahan.
"Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Inpres 9 tahun 2013 salah satu hal yang harus dilakukan revisi, apalagi inpres tersebut yang dijadikan landasan represif aparat dalam konsolidasi  terhadap upaH, sedangkan UU ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 sudah mengatur Pengupahan pada Pasal 88 - 98 serta pada pasal 97 dimana ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan perlindungan pengupahan, penetapan upah minimum, denda... diatur lewat peraturan pemerintah," urai Killis yang tercatat sebagai mahasiswa fakultas hukum Unsrat Manado itu.
Sementara itu MPC SBSI Kota Tomohon Robby Lesar mengatakan sangat tepat bilamana komponen buruh dalam proses pengupahan di tahun 2014 nanti perlu dilakukan kesepakatan berdasarkan dengan Inpres 9 tahun 2013. ”Secara garis besar upah layak bagi kaum buruh dalam rangka mengatur dengan hidup layak, karna standar yang digunakan sebagai patokannya buruh dan pekerja "ujar Lesar.(yongkie sumual)

Diduga, Pemkot Tomohon ‘Serobot’ Wilayah Minahasa


Tarik 200-an Meter di Wilayah Perbatasan

Tondano,KM  -
Pemerintah Kota Tomohon diduga telah menyerobot atau menarik 200-an meter wilayah Kabupaten Minahasa, ketika menempatkan tapal batas di wilayah Kasuang. Hal ini dibuktikan akan hasil tinjau lapangan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dalam hal ini pihak Kecamatan Tondano Selatan, Senin (28/10) kemarin.
Menurut Camat Tondano Selatan, Robert Ratulangi, didapati dalam hasil tinjau lapangan, Pilar Acuan Batas Utama (Pabu) jauh dari yang ditentukan oleh pemerintah Kota Tomohon. Pabu 48 ditemukan berada di kompleks akademi fisioterapi, sedangkan Pabu 50 di perkebunan puncak Wawo. Berarti Pabu 49 ada diantara Pabu 48 dan 50.
"Jika ditarik garis lurus masih ada sekitar 200-an meter dari lokasi yang ditentukan oleh Tomohon. Kemungkinan lokasi cafe Pijar  masuk wilayah Minahasa," tutur Ratulangi.
Lebih lanjut, Ratulangi mengatakan, penempatan tapal batas yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tomohon sangat keliru. Pasalnya, lokasi sebenarnya  masih jauh dari titik penempatan tapal batas. "Lokasi Pabu ditunjukan oleh mantan Lurah Tataaran,  dulunya ikut bersama-sama dengan tim dari Depdagri, saat memasang tanda batas wilayah," jelas Ratulangi.
Ditempat terpisah, Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow, Msi ketika dikonfirmasi melalui Kabag Humas Pemkab Minahasa sangat menyesalkan masalah tapal batas ini. Menurutnya, Tomohon sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Minahasa seharusnya bisa mencontoh Kabupaten Minut dan Mitra. Dimana soal tapal batas, kedua Bupatinya menyerahkan sepenuhnya kepada Induk, mana yang sudah ditentukan oleh Induk, itulah yang akan menjadi batas," kunci Tumundo. (fernandokembuan)