no klik kanan

Senin, 28 Oktober 2013

SBSI Desak Perubahan Kenaikan Upah Buruh


Claudia B Killis
 Tomohon, KM-
Menyikapi aksi Mogok Nasional (Monas) yang dilaksanakan oleh komunitas buruh se Indonesia, Perwakilan buruh dari daerah ini akan ikut ambil bagian untuk menyerukan tuntutan terhadap kepentingan buruh yang akan digulirkan pada tahun 2014 mendatang.
Sekretaris SBSI Kota Tomohon Edwin Kambey didampingi Bendahara Claudia B Killis mengungkapkan berbagai hal tuntutan nasional yang di sinkronkan dengan kepentingan buruh di Kota Tomohon. Menurut mereka, penentuan kenaikan upah pada tahun 2014 nanti perlu ada penetapan terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). “Ini harus berlaku bagi seluruh pekerja di semua sektor, baik buruh perusahan swasta, negeri sampai dengan para tenaga honorer yang statusnya kontrak tergolong buruh yang patut diperhatikan," urai Kambey.
Lanjut dikatakan lagi maksud dinaikkannya upah 2014 semestinya harus disesuaikan kondisi real di lapangan. Terutama terhadap harga bahan pokok yang merupakan kebutuhan dalam pembiayaan sehari-hari. “Hal itu disebabkan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) yang menyentuh sekitar 30%, sementara upah rata-rata di tahun 2013 hanya mengalami kenaikan sekitar 18 persen, yang mengakibatkan berpengaruhnya tingkat perekonomian yang ada sampai pada biaya kenaikan transportasi," jelas Sekretaris SBSI Kota Tomohon.
Sementara Bendahara SBSI Claudia B Killis ikut menjelaskan, melihat sekarang ini nilai rupiah melemah dan melonjaknya nilai tukar dolar ikut pula berdampak pada kenaikan harga kebutuhan pokok yang imbasnya pada tenaga buruh, belum lagi terhadap naiknya harga tariff dasar listrik di tahun 2013 sekitar 15 persen yang dilakukan setiap tiga bulan dengan rata-rata 4,3 persen sangat berdampak memicu pada pengupahan.
"Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Inpres 9 tahun 2013 salah satu hal yang harus dilakukan revisi, apalagi inpres tersebut yang dijadikan landasan represif aparat dalam konsolidasi  terhadap upaH, sedangkan UU ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 sudah mengatur Pengupahan pada Pasal 88 - 98 serta pada pasal 97 dimana ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan perlindungan pengupahan, penetapan upah minimum, denda... diatur lewat peraturan pemerintah," urai Killis yang tercatat sebagai mahasiswa fakultas hukum Unsrat Manado itu.
Sementara itu MPC SBSI Kota Tomohon Robby Lesar mengatakan sangat tepat bilamana komponen buruh dalam proses pengupahan di tahun 2014 nanti perlu dilakukan kesepakatan berdasarkan dengan Inpres 9 tahun 2013. ”Secara garis besar upah layak bagi kaum buruh dalam rangka mengatur dengan hidup layak, karna standar yang digunakan sebagai patokannya buruh dan pekerja "ujar Lesar.(yongkie sumual)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar