no klik kanan

Senin, 05 November 2012

UMP Sulut Masih Dikaji Disnakertrans

Manado, KM-
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyatakan saat ini untuk perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih dalam pengkajian.
Penetapan UMP itu harus mengacu pada Permen No. 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang mencakup 60 komponen.
“Ada 60 komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang akan diproses dan saat ini sudah 40 tahapan yang sudah diproses sesuai dengan arahan pusat,” jelas Kepala Disnakertrans Harold Monareh melalui Sekretaris Chris Sondakh, Senin (5/11) kemarin.
Ia juga menjelaskan, yang paling penting adalah penetapannya dikaji sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau sudah seperti itu, kedepan tidak menjadi permasalahan perburuan di daerah ini,”tandasnya.(onal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar