no klik kanan

Rabu, 16 Oktober 2013

102 Santunan Kematian Telah Disalurkan


15 Hari Sejak Diberlakukan 
SEJAK diterapkan mulai Oktober 2013 ini, Pemkot Manado telah menyalurkan santunan duka sebanyak 102 santunan yang diberikan kepada warga yang berduka karena meninggalnya anggota keluarga. Walikota GS Vicky Lumentut (kanan) dan Wakil Walikota Harley AB Mangindaan (kiri) selalu peduli kepada warga kota yang ditimpa dukacita.(Foto: ist)
Manado, KM -
Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dibawah kepemimpinan Walikota GS Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Harley AB Mangindaan untuk membantu warga kota yang ditimpa dukacita benar-benar terealisasi sejak memasuki Oktober 2013.
Sedikitnya sampai 15 Oktober 2013, sudah 102 santunan kematian disalurkan Pemkot Manado kepada keluarga yang berduka karena kehilangan anggota keluarganya. Dimana, jika ada anggota keluarga yang meninggal, Pemkot memberikan santunan duka sebesar Rp2,5 juta.
Dari 102 santunan duka yang diberikan Pemkot Manado, Kecamatan Mapanget sebanyak 18 santunan, disusul Kecamatan Tuminting 16 santunan dan Kecamatan Wanea 15 santunan. Kemudian Kecamatan Singkil 13 santunan, Kecamatan Tikala 12 santunan, Kecamatan Wenang 11 santunan, Kecamatan Malalayang 8 santunan, Kecamatan Paal Dua 4 santunan, Kecamatan Bunaken dan Bunaken Kepulauan masing-masing 2 santunan serta Kecamatan Sario 1 santunan. 
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD) Kota Manado Drs Manarsar Panjaitan, yang ditemui Koran Manado di ruang kerjanya, Rabu (16/10), menjelaskan dalam menyalurkan santunan kematian, Pemkot Manado mengacu pada Peraturan Walikota (Perwako) nomor 48 tahun 2013.
“Mereka yang berhak mendapat santunan duka dari Pemkot Manado harus sesuai persyaratan yakni yang meninggal benar-benar adalah penduduk Kota Manado, yang dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga,”ujar Panjaitan, seraya menambahkan mereka yang meninggal dunia karena gantung diri dan aborsi tidak dimasukkan dalam program ini.
Menariknya, tambah Panjaitan, ada dua pemohon di kecamatan Wenang dan Tuminting, yang tidak dapat diproses pembayaran santunannya, karena warga yang meninggal dunia tersebut tidak memiliki KTP atau Kartu Keluarga. 
“Itu memang tidak dapat diproses, karena kita tidak tahu apakah yang meninggal itu adalah warga Manado karena tidak memiliki KTP atau KK. Kalau KTPnya hilang kita memintakan surat keterangan hilang dari kepolisian,”ujarnya.
Lanjut dikatakan Panjaitan, anggaran untuk pembayaran santunan duka telah tertata dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2013 sebesar Rp3 Milyar.(jan torindatu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar