Armando Nuah |
Minut, KM -
Dengan dikeluarkannya SK Gubernur Sulut Nomor 235 Tahun 2013 tentang hasil
evaluasi APBD Perubahan (APBD-P), diharapkan semua SKPD segera memasukan Daftar
Permintaan Anggaran (DPA), sehingga APBD Perubahan itu sudah bisa dijalankan. Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Minut Drs Max Silinaung MSi melalui Kabid Anggaran Armando Nuah menyatakan, Minut tergolong salah satu kabupaten yang aktif koordinasi dengan Pemprov sehingga sudah dikeluarkan SK Gubernur untuk APBD Perubahan itu.
Dengan sudah adanya SK Gubernur, diharapkan setiap SKPD bisa memasukkan DPA untuk selanjutnya APBD perubahan sudah bisa dijalankan.
“Setiap penggunaan dana lewat APBD Perubahan itu, harus menyertakan DPA. Makanya kalau DPA ini sudah masuk, setiap permintaan dapat diproses,”tegas Nuah, baru-baru ini.
Dia menambahkan, setiap SKPD diharapkan dapat secepatnya membuat DPA, karena hal ini sangat penting. Jangan sampai ada SKPD yang akan melaksanakan sejumlah kegiatan fisik dapat terhambat akibat DPA belum masuk.
“Pada dasarnya dinas keuangan tidak menghambat kalau sudah ada usulan DPA yang masuk, sebab penjabaran anggaran sudah diketahui masing-masing SKPD, dan tentunya siap diproses kalau semua sudah lengkap,”pungkasnya. (hendralumanauw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar