Kode Etik DPRD Sulut ditetapkan
Manado, KM –
Meski bisa dikata terlambat, namun akhirnya DPRD Sulut resmi memiliki Kode Etik, setelah ditetapkan dalam Rapat paripurna DPRD Sulut, Kamis (1/11) kemarin. Hal inipun ikut mempertegas keberadaan Badan Kehormatan (BK) untuk dapat mengimplementasikan tugas dan fungsinya, sebagai salah satu alat kelengkapan di DPRD Sulut.
Hadirnya perda kode etik bagi kalangan legislator ini, setidaknya menjadi payung hukum bagi BK, untuk menindaki sepak terjang para legislator Sulut. Itupun tercermin dari pernyataan ketua pansus Perda Kode etik, Paul Tirayoh ketika menyampaikan pandangan terhadap Peraturan Kode Etik.
Tirayoh yang juga berkapasitas selaku ketua BK DPRD Sulut mengatakan, kode etik akan menjadi tolak ukur pencitraan DPRD Sulut yang diibaratkan sebagai kristalisasi perilaku anggota dewan.
“Pada hakekatnya kode etik merupakan norma-norma atau aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofi dengan aturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD Sulut,” ujar Tirayoh ketika menyampaikan pandangan terhadap Peraturan Kode Etik.
Pengesahan Peraturan Kode Etik ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua Deprov Meiva Salindeho-Lintang STh, bersama wakil ketua Sus Sualang-Pangemanan dan Drs Arthur Kotambunan.
Dibagian lain, dalam rapat paripurna internal DPRD Sulut itu, ikut menyepakati dua buah Ranperda Inisiatif usulan DPRD untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. Ke-2 Ranperda tersebut adalah Ranperda Pembentukan Paraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Ranperda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara.(JeffrieRM)
Manado, KM –
Meski bisa dikata terlambat, namun akhirnya DPRD Sulut resmi memiliki Kode Etik, setelah ditetapkan dalam Rapat paripurna DPRD Sulut, Kamis (1/11) kemarin. Hal inipun ikut mempertegas keberadaan Badan Kehormatan (BK) untuk dapat mengimplementasikan tugas dan fungsinya, sebagai salah satu alat kelengkapan di DPRD Sulut.
Hadirnya perda kode etik bagi kalangan legislator ini, setidaknya menjadi payung hukum bagi BK, untuk menindaki sepak terjang para legislator Sulut. Itupun tercermin dari pernyataan ketua pansus Perda Kode etik, Paul Tirayoh ketika menyampaikan pandangan terhadap Peraturan Kode Etik.
Tirayoh yang juga berkapasitas selaku ketua BK DPRD Sulut mengatakan, kode etik akan menjadi tolak ukur pencitraan DPRD Sulut yang diibaratkan sebagai kristalisasi perilaku anggota dewan.
“Pada hakekatnya kode etik merupakan norma-norma atau aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofi dengan aturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD Sulut,” ujar Tirayoh ketika menyampaikan pandangan terhadap Peraturan Kode Etik.
Pengesahan Peraturan Kode Etik ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua Deprov Meiva Salindeho-Lintang STh, bersama wakil ketua Sus Sualang-Pangemanan dan Drs Arthur Kotambunan.
Dibagian lain, dalam rapat paripurna internal DPRD Sulut itu, ikut menyepakati dua buah Ranperda Inisiatif usulan DPRD untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. Ke-2 Ranperda tersebut adalah Ranperda Pembentukan Paraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Ranperda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara.(JeffrieRM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar