no klik kanan

Rabu, 03 Oktober 2012

Gubernur Belum Sahkan APBD-P Minahasa
Duel SHS Vs SVR Kembali Memanas
Tondano,KM –
Memang “perang dingin” antara Gubernur Sulut, Dr Sinyo Harry Sarundajang (SHS) dengan Bupati Minahasa, Drs Stevanus Vreeke Runtu (SVR) sudah menjadi rahasia umum. Pemilihan Umum Kepala Derah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur 2010 lalu menjadi awal kedua pemimin beda wilayah ini “bertarung” di dunia politik.
Waktu itu, SVR takluk dengan satu putaran. Skor pun berubah 1-0 untuk kemenangan SHS. Beda Pemilihan Gubernur beda pula Pemilihan Bupati. Pengalaman panjang SVR di dunia politik sekaligus memegang kendali para top birokrat di tanah Toar Lumimuut, menjadi “senjata pamungkas” SVR di Minahasa sekaligus menghantar putra kesayangannya, Careig Naichel Runtu (CNR) menjadi Bupati pada Pemilukada Minahasa Desember mendatang. Selain itu, kemenangan CNR dipastikan menjadi harga diri SVR selaku Ketua DPD Partai Golkar (PG) Sulut. Apalagi “pertarungan” kali ini berada di kandang SVR. Sejarah buruk 2010 lalu, tentu tidak inginkan dialami Bupati dua periode ini.
Sementara, SHS yang sudah membuktikan dua periode sebagai orang nomor satu di Bumi Nyiur Melambai, dipastikan tidak akan tinggal diam. Ketua Umum Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) ini, akan menjadi mimpi buruk, SVR di Minahasa. Apalagi kekuasaan penuh yang diberikan pemerintah pusat kepada SHS selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah menjadi “alat” sekaligus “sejata perang” untuk meraih poin 2-0 atas SVR, sekaligus memberikan kemenangan bagi anaknya, Ivan Sarundajang (IvanSa) di Pemilukada Minahasa.
Posisi di lingkungan pemerintahan, SHS terbilang sangat kuat. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, SHS berhak menegur sekaligus merekomendasi ke Presiden agar memberhentikan kepala-kepala daerah yang “nakal”. Berbagai kebijakan dan intervensi berselimut aturan ke daerah pun bisa dia diambil. Satu diantaranya soal rolling jabatan eselon II di Pemkab dan Pemkot. Dimana Bupati atau Wali Kota harus berkonsultasikan ke Provinsi sebelum melakukan rolling pejabat eselon II. Dan yang paling terbaru adalah soal pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2012.  
Pemkab Minahasa yang dipimpin SVR itu, kini mulai panik dengan kondisi keuangan diakhir tahun ini. Berbagai kegiatan dan bantuan yang direncanakan disalurkan jelang Pemilukada, tidak berjalan seperti yang direncanakan.
Belum ditandatangani APBD-P 2012 oleh Gubernur Sarundajang, diduga menjadi penyebap. Sebut saja, dana operasional untuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) kini belum disalurkan. Belum lagi pembayaran tunjangan guru sertifikasi, bantuan dana duka, serta beberapa bantuan sosial ke masyarakat, belum bisa direalisasikan oleh Pemkab Minahasa. Akibatnya, “manuver politik” SVR berbalut bantuan ke masyarakat seakan “tertahan” diatas meja SHS.
Akhirnya Pemkab Minahasa pun “berteriak kesakitan” atas apa yang dilakukan oleh sang Doktor Politik itu. Tak tanggung-tanggung permintaan agar Pemprov segera melakukan pengesahan APBD-P disampaikan Pemkab lewat media. Kali ini Asisten Tiga Pemkab Minahasa, Frits Muntu, “dipaksa” bicara. Kepada wartawan, dia mengatakan, beberapa pembiayaan yang menggunakan dana APBD Minahasa memang belum bisa dilakukan, karena masih menunggu disahkan oleh Gubernur Sulut, SH Sarundajang.
“Sesuai aturan Pemkab Minahasa tidak bisa melakukan penggunaan dana untuk beberapa kegiatan karena Pemprov Sulut belum mengesahkan APBD-P Minahasa. Harus menunggu pengesahan sebelum menggunakan dana,” ujarnya.
Bukan hanya Pemkab yang “berteriak” legislator Minahasa juga angkat suara. Anggota DPRD Minahasa, Yanny Marentek mengatakan, jangka waktu pemasukan APBD-P Minahasa ke Pemprov Sulut sudah lebih dari satu bulan. Kata politisi Partai Golkar ini, jangka waktu itu sudah cukup lama. Akibatnya pembiayaan daerah belum bisa dilakukan.
“Kami rasa jangka waktu menunggu pengesahan sudah cukup panjang. Berbagai bentuk pembiayaan yang menggunakan anggaran dalam APBD-P belum bisa digunakan. Kondisi ini cukup mengganggu kegiatan pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat Minahasa,” ujar Marentek.
Pihak  Pemprov Sulut saat dikonfirmasi menjelaskan soal APBD-P Minahasa 2012. Sekretaris Provinsi (Sekprov), Ir SR Mokodongan menuturkan, pengesahan APBD-P tahun ini tidak hanya Kabupaten Minahasa yang belum disahkan, tapi ada sekitar 14 Kabupaten Kota yang senasib dengan Minahasa. “Ada 14 Kabupaten Kota yang tinggal ditandatangani oleh Gubernur. Jadi bukan hanya Minahasa. Dan Provinsi tugasnya bukan menahan-nahan pengesahan ABPD-P 2012,” tegasnya.
Dikatakannya, pengesahan APBD-P 2012 itu akan dilakukan sesuai dengan nomor urut yang masuk di Provinsi. Pihaknya juga berupaya minggu dekan semuanya bisa terealisasi.
“Pak Gubernur berupaya minggu ini selesai, paling lambat minggu depan. Tapi ingat, penandatanganan pengesahan ADPB-P 2012 itu sesuai dengan nomor urut, artinya harus antri. Siapa yang lebih dulu, itu yang akan ditandatangai,”jelasnya.
Pengamat Politik Sulut Taufiek Tumbelaka saat diminta tanggapannya menyebut, kalau tak ingin dicurigai ada kepentingan politik, Pemprov harus segera memproses cepat APBD-P Minahasa. 
“Nanti ada prasangka politik kan nanti yang rugi rakyat. Memang kita tau bersama ada putera mahkota pak Gubernur yang akan maju di Minahasa, kalau tak mau ada prasangka buruk harus segera cepat proses, karena  hal itu akan sangat berpengaruh bagi rakyat Minahasa,” paparnya.(onal/fernando)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar