Gunakan Kendis DB 1 A
Lumentut Buka Rakernis APEKSI di Lampung
Bandar Lampung, KM -
Walikota Manado GS Vicky Lumentut selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), membuka secara resmi Rapat Kerja Teknis (Rakernis) tahun 2012, di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Kamis (18/10) kemarin.
Kegiatan diawali dengan laporan Walikota Bandar Lampung H Herman HN, sebagai tuan rumah pelaksanaan Rakernis APEKSI tahun 2012 yang berlangsung sejak 17-19 Oktober. Menurutnya, berbagai agenda acara telah disiapkan diantaranya diskusi mengenai Implementasi Perpres Nomor 71 Tahun 2012 oleh Dr Kurnia Toha, Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN RI, kemudian mengenai dampak Perpers 71 Tahun 2012 terhadap pelaksanaan otonomi daerah oleh Edi Sugiharto, Direktur Urusan Pemerintah Daerah I Ditjen Otda, Kemendagri, serta diskusi tentang Perpres Nomor 71 Tahun 2012 dan peluang tindak pidana Korupsi oleh Faisal, Divisi Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dalam sambutannya Lumentut mengatakan, pelaksanaan Rakernis di Bandar Lampung mempunyai beberapa tujuan, yakni untuk membangun pemahaman bersama tentang Perpres Nomor 71 Tahun 2012, meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan, terkait pelaksanaan perpres tersebut serta merumuskan rekomendasi terkait pelaksanaan Perpres Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Rapat ini sangat penting, dalam rangka sosialisasi serta peningkatan pemahaman atas Perpres 71/2012 ini,”tandas Walikota Manado.
Lanjut dikatakan, dengan keluarnya Perpres 71/2012 tersebut, setidaknya memberikan titik terang bagi pembangunan infrastruktur yang sempat terhenti, pasca diberlakukannya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012.
“Perpres ini sendiri memberi kepastian tentang tata cara pengadaan tanah untuk proyek-proyek, terutama yang dilakukan oleh pemerintah daerah mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan sampai dengan penyerahan. Selain itu, keluarnya perpres ini menjamin proses percepatan pengadaan infrastruktur di Indonesia, dengan kepastian waktu yang dibutuhkan untuk proses pembebasan tanah yakni paling lama 583 hari,”jelas Lumentut.
Rakernis APEKSI 2012 ini diikuti para pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) seluruh Indonesia, yang terdiri dari walikota/wakil walikota, sekretaris daerah, keasistenan dan kepala dinas terkait.
Kehadiran Walikota Manado GS Vicky Lumentut di Bandar Lampung sangat menarik perhatian. Pasalnya, sebagai Walikota yang menjabat Ketua APEKSI, Lumentut difasilitasi dengan kendaraan dinas (kendis) jenis Alphard bernomor polisi DB 1 A.(jan torindatu)
Lumentut Buka Rakernis APEKSI di Lampung
Bandar Lampung, KM -
Walikota Manado GS Vicky Lumentut selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), membuka secara resmi Rapat Kerja Teknis (Rakernis) tahun 2012, di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Kamis (18/10) kemarin.
Kegiatan diawali dengan laporan Walikota Bandar Lampung H Herman HN, sebagai tuan rumah pelaksanaan Rakernis APEKSI tahun 2012 yang berlangsung sejak 17-19 Oktober. Menurutnya, berbagai agenda acara telah disiapkan diantaranya diskusi mengenai Implementasi Perpres Nomor 71 Tahun 2012 oleh Dr Kurnia Toha, Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN RI, kemudian mengenai dampak Perpers 71 Tahun 2012 terhadap pelaksanaan otonomi daerah oleh Edi Sugiharto, Direktur Urusan Pemerintah Daerah I Ditjen Otda, Kemendagri, serta diskusi tentang Perpres Nomor 71 Tahun 2012 dan peluang tindak pidana Korupsi oleh Faisal, Divisi Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dalam sambutannya Lumentut mengatakan, pelaksanaan Rakernis di Bandar Lampung mempunyai beberapa tujuan, yakni untuk membangun pemahaman bersama tentang Perpres Nomor 71 Tahun 2012, meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan, terkait pelaksanaan perpres tersebut serta merumuskan rekomendasi terkait pelaksanaan Perpres Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Rapat ini sangat penting, dalam rangka sosialisasi serta peningkatan pemahaman atas Perpres 71/2012 ini,”tandas Walikota Manado.
Lanjut dikatakan, dengan keluarnya Perpres 71/2012 tersebut, setidaknya memberikan titik terang bagi pembangunan infrastruktur yang sempat terhenti, pasca diberlakukannya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012.
“Perpres ini sendiri memberi kepastian tentang tata cara pengadaan tanah untuk proyek-proyek, terutama yang dilakukan oleh pemerintah daerah mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan sampai dengan penyerahan. Selain itu, keluarnya perpres ini menjamin proses percepatan pengadaan infrastruktur di Indonesia, dengan kepastian waktu yang dibutuhkan untuk proses pembebasan tanah yakni paling lama 583 hari,”jelas Lumentut.
Rakernis APEKSI 2012 ini diikuti para pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) seluruh Indonesia, yang terdiri dari walikota/wakil walikota, sekretaris daerah, keasistenan dan kepala dinas terkait.
Kehadiran Walikota Manado GS Vicky Lumentut di Bandar Lampung sangat menarik perhatian. Pasalnya, sebagai Walikota yang menjabat Ketua APEKSI, Lumentut difasilitasi dengan kendaraan dinas (kendis) jenis Alphard bernomor polisi DB 1 A.(jan torindatu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar