no klik kanan

Selasa, 23 Oktober 2012

Pemprov Gantung Jabatan 11 Pejabat Minsel

Belum Ada Persetujuan Gubernur
Amurang, KM
Nasib 11 pejabat eselon II yang berstatus Pelaksana Tugas alias Plt di Kabupaten Minsel masih tak jelas kapan didevinitifkan. Meski hampir dua tahun menduduki jabatan strategis, hingga saat ini usulan yang dimasukkan Pemkab Minsel tak kunjung mendapat persetujuan Pem-prov Sulut dalam hal ini Gubernur.
Dari data yang diperoleh wartawan koran ini, 11 pejabat tersebut yaitu Asisten II Ir Farry Liwe, Asisten III Drs James Tombokan, Kepala Dishub Izak Rey SE, Kepala DKP Esry Wowor, Kepala Dinkes dr Jeffry Rogi, Kepala Dishut Saul Buisang, Kepala Dinsosnakertrans Drs Jefry Prang, Kepala Disper-indagkopar Decky Tuwo Ssos, Kepala Discapilduk Jimmy Tamon SE, Kepala Inspektorat Donald Wagey dan Kepala BKDD Drs Joutje Dehoop.
Diketahui pula, usulan pendevinitifan mereka telah diusulkan sejak beberapa waktu lalu. Hanya saja hingga saat ini belum mendapat jawaban pasti dari pemprov sendiri. Anehnya, justru perpanjangan status mereka telah pernah dilakukan. “Usulan sudah kami sampaikan lalu, namun belum mendapat jawaban dari pemprov,” ujar Kepala BKDD Minsel, Drs Joutje Dehoop, belum lama ini.
Dengan begitu, warga berharap agar pendevinitifan terhadap 11 pejabat tadi segera dilakukan. Hal itu dimaksudkan agar tugas dan tanggungjawab kerja para pejabat teras tadi bisa maksimal demi peningkatan pembangunan dan kesejah-teraan rakyat. “Kami sangat berharap agar pejabat – pejabat yang masih berstatus Plt segera didefinifkan. Permintaan ini hanya untuk Minsel maju saja. Kalau Plt terus bagaimana bisa dipertanggungjawaban jabatan itu kalau begitu,” harap Herly Kindangen, warga Minsel.(dolviemangindaan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar