no klik kanan

Senin, 12 November 2012

Jual Beli Lahan di Areal PT JRBM, Bakal Jadi Kasus Baru

LOKASI Tambang PT J Resources blok bakan yang menjadi sengketa kepemilikan warga.
Molibagu,KM –
Persoalan pembebasan lahan dan ganti rugi tanaman di areal rencana lokasi penambangan bahan galian emas oleh PT. JResources Bolaang Mongondow (JRBM), hingga kini masih terus dipersoalkan oleh sejumlah kalangan.
Hasil investigasi Koran Manado, serta pengakuan dari sejumlah warga pemilik lahan mengku, proses ganti rugi tanaman yang dilakukan pihak perusahaan terkesan menyudutkan para pemilik lahan.
Bahkan, sejumlah warga menuturkan, ada beberapa lahan milik warga dibeli perusahaan kepada orang yang salah. Dimana bukan pemilik sebenarnya yang mendapat konpensasi ganti rugi, melaikan warga yang bukan pemilik lahan sebenarnya.
“Ada sejumlah lahan yang dibeli oleh perusahaan kepada pihak yang salah. Bukan kepada pemilik sebenarnya,” ujar beberapa warga yang enggan namanya disebut.
Sementara itu, persoalan tapal batas antara Bolmong Induk dan Bolsel, hingga kini belim juga tuntas. Konsultan yang dikirim oleh Kemendagri melalui Dirjen PUM, belum selesai melakukan survey, sudah kembali dan meninggalkan pekerjaan mereka.
Akibatnya, tapal batas antara dua Kabupaten ini, belum bisa ditentukan. Namun, sayangnya dengan berdalih Kontrak Karya (KK), pihak perusahaan terus melakukan aktivitas mereka tanpa memperdulikan berbagai persoalan yang ada.
Bahkan, saat ini pembuatan areal Leach Pad atau areal untuk melakukan produksi emas sudah dilakukan pihak JRBM. Itu artinya, lahan yang ada di areal tersebut, sudah dibebaskan.
Sementara itu, Bupati Bolsel Hi Herson Mayulu SIP, pada sosialisasi yang dilakukan JRBM di aula kantor Bupati pada Kamis (1/11) lalu, sempat menyentil sikap perusahaan-perusahaan yang memegang izin kontrak karya.
“Penyakit perusahaan dimana-mana , karena memegang izin kontrak karya, tidak mau lagi berkordinasi dengan daerah,” sindir Mayulu.
Mayulu juga sempat menyinggung persoalan ganti rugi tanaman yang ada di areal pertambangan tersebut. Menurut om Oku, sapaan akrabnya, jika Pemerintah Daerah  (Pemda) Bolsel, ingin mengangkat kasus ini, maka ini adalah kasus besar. Dimana Pemerintah Desa di wilayah Bolmong, sudah mengeluarkan Kart  (Surat dan gambar,red) Desa, kepada orang perseorangan. Padahal wilayah itu masuk daerah Bolsel.
“Ini kasus besar jika pemda Bolsel ingin mengangkatnya. Padahal tapal batas belum tuntas,” tegas Mayulu.
Menyikapi pernyataan Bupati, sejumlah aktivis pemerhati Bolmong Raya ikut mendukung. Seperti dikatakan Erwin Makalunsenge, bahwa persoalan batas wilayah sangat penting untuk kelangsungan kegiatan perusahaan. Bagaimana bisa belum jelas tapal batas, tapi perusahaan sudah membayar ganti rugi tanaman.
“Kalau benar masuk Bolsel, maka ini adalah persoalan besar. Sebab, konpensasinya sudah dibayarkan ke warga,”cetus Makalunsenge. (Tox)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar