Fentje Bawengan |
Terkait Pelanggaran Pemilukada
Tondano,KM -
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) Minahasa, hingga kini telah menerima sepuluh laporan temuan pelanggaran Pemilukada yang telah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa.
Dimana, dari sepuluh laporan tersebut, sekitar delapan pelanggaran telah ditindaklanjuti dengan pemberian rekomendasi.
Fentje Bawengan, anggota Panwalukada Minahasa, kepada sejumlah wartawan, menjelaskan pihaknya sangat terbuka untuk menerima laporan dugaan penyimpangan dari masyarakat. Dirinya menjelaskan, beberapa laporan yang masuk adalah dugaan keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam aktifitas Partai Politik (Parpol), dugaan penyimpangan bukti dukungan calon perseorangan, dugaan kesalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sampai yang terbaru adalah dugaan penyimpangan pemberian bantuan oleh pasangan calon tertentu.
Menurutnya,laporan yang mereka terima mulai dari proses pendaftaran pasangan calon di KPUD Minahasa, Agustus lalu.
“Semua dugaan penyimpangan itu berasal dari laporan masyarakat dan temuan Panwaslukada Minahasa. Kami telah memproses laporan yang masuk, dan sebagian besar telah dibuatkan rekomendasi kepada KPUD Minahasa dan pihak terkait lainnya,”ujar Bawengan.
Lanjut Bawengan, Panwaslukada Minahasa tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pada oknum yang melanggar aturan. Kewenangan Panwaslukada hanyalah memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dalam hal ini KPUD.
Dirinya mencontohkan, beberapa surat rekomendasi yang telah disampaikan ke pihak KPUD, diantaranya surat rekomendasi yang diberikan kepada atasan PNS yang kedapatan hadir dalam kegiatan pendaftaran pasangan calon.
Selain itu juga, rekomendasi lain yang telah dikeluarkan adalah rekomendasi kepada KPUD Minahasa untuk mengakomodir dalam DPT warga Desa Tikela dan Sawangan, Kecamatan Tombulu yang belum sempat terdata.
Bawengan menjelaskan, dalam proses pengawasan, Panwaslukada Minahasa lebih menekankan pada tindakan pencegahan. Menurutnya, pencegahan dianggap lebih tepat untuk meminimalisir pelanggaran dalam tahapan Pemilukada Minahasa.
“Contoh tindakan pencegahan yang telah kami lakukan adalah memberi penjelasan dan peringatan pada beberapa tim sukses, untuk tidak menyampaikan visi dan misi serta mengajak warga untuk memilih pasangan calon tertentu dalam acara pelantikan tim pemenangan,”ujar aktifis pers tersebut.
Bawengan juga menjelaskan, walau menekankan pada tindakan pencegahan, namun bukan berarti pihaknya tidak tegas dalam memproses semua laporan dan temuan penyimpangan. Langkah tegas tetap dilakukan untuk memberikan efek jera pada pihak yang melanggar aturan.(fernando kembuan)
Tondano,KM -
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) Minahasa, hingga kini telah menerima sepuluh laporan temuan pelanggaran Pemilukada yang telah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa.
Dimana, dari sepuluh laporan tersebut, sekitar delapan pelanggaran telah ditindaklanjuti dengan pemberian rekomendasi.
Fentje Bawengan, anggota Panwalukada Minahasa, kepada sejumlah wartawan, menjelaskan pihaknya sangat terbuka untuk menerima laporan dugaan penyimpangan dari masyarakat. Dirinya menjelaskan, beberapa laporan yang masuk adalah dugaan keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam aktifitas Partai Politik (Parpol), dugaan penyimpangan bukti dukungan calon perseorangan, dugaan kesalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sampai yang terbaru adalah dugaan penyimpangan pemberian bantuan oleh pasangan calon tertentu.
Menurutnya,laporan yang mereka terima mulai dari proses pendaftaran pasangan calon di KPUD Minahasa, Agustus lalu.
“Semua dugaan penyimpangan itu berasal dari laporan masyarakat dan temuan Panwaslukada Minahasa. Kami telah memproses laporan yang masuk, dan sebagian besar telah dibuatkan rekomendasi kepada KPUD Minahasa dan pihak terkait lainnya,”ujar Bawengan.
Lanjut Bawengan, Panwaslukada Minahasa tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pada oknum yang melanggar aturan. Kewenangan Panwaslukada hanyalah memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dalam hal ini KPUD.
Dirinya mencontohkan, beberapa surat rekomendasi yang telah disampaikan ke pihak KPUD, diantaranya surat rekomendasi yang diberikan kepada atasan PNS yang kedapatan hadir dalam kegiatan pendaftaran pasangan calon.
Selain itu juga, rekomendasi lain yang telah dikeluarkan adalah rekomendasi kepada KPUD Minahasa untuk mengakomodir dalam DPT warga Desa Tikela dan Sawangan, Kecamatan Tombulu yang belum sempat terdata.
Bawengan menjelaskan, dalam proses pengawasan, Panwaslukada Minahasa lebih menekankan pada tindakan pencegahan. Menurutnya, pencegahan dianggap lebih tepat untuk meminimalisir pelanggaran dalam tahapan Pemilukada Minahasa.
“Contoh tindakan pencegahan yang telah kami lakukan adalah memberi penjelasan dan peringatan pada beberapa tim sukses, untuk tidak menyampaikan visi dan misi serta mengajak warga untuk memilih pasangan calon tertentu dalam acara pelantikan tim pemenangan,”ujar aktifis pers tersebut.
Bawengan juga menjelaskan, walau menekankan pada tindakan pencegahan, namun bukan berarti pihaknya tidak tegas dalam memproses semua laporan dan temuan penyimpangan. Langkah tegas tetap dilakukan untuk memberikan efek jera pada pihak yang melanggar aturan.(fernando kembuan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar