no klik kanan

Rabu, 16 Oktober 2013

Lagi, 12 PNS Terjaring Sidak


Tertangkap Basah Berada di Mall Saat Jam Kerja

PNS yang terjaring sidak di tempat umum sedang
mendapat pembinaan Kepala BKD Manado Ventje Pontoh SH,
Rabu (16/10).(Foto: ist)
Manado, KM -
Usai libur Hari Raya Idul Adha, tim inspeksi mendadak (Sidak) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado yang dipimpin Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Manado Ventje Pontoh SH, berhasil menjaring 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pusat keramaian dan pusat perbelanjaan modern di Kota Manado, Rabu (16/10).
Ke 12 PNS yang tertangkap basah sedang berada di kawasan Mantos, IT Center, pusat kota pasar 45 dan Megamall itu, terdiri dari PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) 3 orang, PNS Pemkot Manado 8 orang, dan PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) 1 orang.
Kepala BKD Manado Ventje Pontoh SH, mengatakan bagi PNS yang terjaring sidak saat keluyuran pada jam kerja akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Selain itu, bagi PNS Kota Manado sanksi lainnya adalah pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP).
Usai cuti bersama dan hari libur Nasional Idul Adha, PNS telah diwajibkan masuk kantor lagi. Dalam proses pengawasan tersebut, kami melaksanakan sidak di tempat-tempat umum. Bagi yang terjaring akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemotongan TTP,”tukas Pontoh, seraya menegaskan sidak dilakukan sebagai implementasi program ‘Brenti Jo Melanggar Aturan’ yang dicanangkan Walikota GS Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Harley AB Mangindaan.
Diharapkan, tambah Pontoh, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera menindaklanjuti laporan adanya PNS di instansinya yang tertangkap sidak, dengan memberikan pembinaan. Pasalnya, dalam melakukan pembinaan secara berjenjang merupakan tanggung jawab SKPD masing-masing, sebelum dilimpahkan ke BKD.(jan torindatu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar