Tertangkap Basah Berada di Mall Saat Jam Kerja
PNS yang terjaring sidak di tempat umum sedang mendapat pembinaan Kepala BKD Manado Ventje Pontoh SH, Rabu (16/10).(Foto: ist) |
Manado, KM -
Usai libur Hari Raya Idul Adha, tim inspeksi
mendadak (Sidak) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado yang dipimpin Kepala Badan Kepegawaian
dan Diklat (BKD) Manado Ventje Pontoh SH, berhasil menjaring 12 Pegawai Negeri
Sipil (PNS) di pusat keramaian dan pusat perbelanjaan modern di Kota Manado,
Rabu (16/10).
Ke 12 PNS yang tertangkap basah sedang berada
di kawasan Mantos, IT Center, pusat kota pasar 45 dan Megamall itu, terdiri
dari PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) 3 orang, PNS
Pemkot Manado 8 orang, dan PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara
(Minut) 1 orang.
Kepala BKD Manado Ventje Pontoh SH,
mengatakan bagi PNS yang terjaring sidak saat keluyuran pada jam kerja akan
dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010
tentang Disiplin PNS. Selain itu, bagi PNS Kota Manado sanksi lainnya adalah
pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP).
“Usai
cuti bersama dan hari libur Nasional Idul Adha, PNS telah diwajibkan masuk
kantor lagi. Dalam proses pengawasan tersebut, kami melaksanakan sidak di
tempat-tempat umum. Bagi yang terjaring akan diproses sesuai ketentuan yang
berlaku, termasuk pemotongan TTP,”tukas Pontoh, seraya menegaskan sidak
dilakukan sebagai implementasi program ‘Brenti Jo Melanggar Aturan’ yang
dicanangkan Walikota GS Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Harley AB Mangindaan.
Diharapkan,
tambah Pontoh, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera menindaklanjuti
laporan adanya PNS di instansinya yang tertangkap sidak, dengan memberikan
pembinaan. Pasalnya, dalam melakukan pembinaan secara berjenjang merupakan
tanggung jawab SKPD masing-masing, sebelum dilimpahkan ke BKD.(jan torindatu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar