no klik kanan

Kamis, 17 Oktober 2013

Tak Maksimal, Sosialisasi Perda Tuai Sorotan

Taufik Tumbelaka
Manado, KM -
Diakui, dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini  DPRD Sulut bersama Badan Legislasi (Baleg)  telah sukses menelorkan sejumlah peraturan daerah. sayangnya, pasca penetapan, Perda tersebut disinyalir hanya menjadi konsumsi internal baik oleh eksekutif maupun legislatif, dengan dibuktikan kurangnya kegiatan sosialisasi kepada publik terkait substansi Perda yang telah disahkan menjadi payung hukum di Sulut.
Diorbitkannya sejumlah Perda selang tahun 2013 ini, baik itu bersifat inisiatif dewan maupun produk dari badan Legislasi Daerah (Balegda) menjadi contoh konkrit. Dimana, Perda-Perda yang ditetapkan ternyata kurang diketahui oleh masyarakat. itu disebabkan mandeknya sosialisasi pasca ditetapkan.
“Kinerja  lembaga legislatif dan eksekutif dalam mengorbitkan Perda memang patut dipresiasi. Tapi sayang, substansi dari Perda tersebut tidak maskimal disosialisasikan ke masyarakat. Imbasnya warga secara umum tidak tahu dan tidak paham terhadap Perda-Perda yang akan diberlakukan,” tukas pengamat politik dan pemerintahan, Taufik Tumbelaka.
Lebih disesalkannya lagi, selain tak maksimalnya sosialisasi, Perda yang ditetapkan juga tidak jelas tindak-lanjut atau implementasinya. Bukan itu saja, dukungan dalam bentuk Paraturan Gubernur (Pergub) juga sangat jarang tersosialisasi. “Jangankan sosialisasi isi Perda, tindak lanjut dalam bentuk lahirnya pergub saja kurang sekali informasinya ke publik,” ujarnya.
Sebelumnya, ketua Baleg DPRD Sulut, Victor Mailangkay ikut membenarkan kurangnya sosialisasi Perda ke publik. “Pada dasarnya, Dewan hanya melakukan rumusan rancangan Perda, membahas kemudian menetapkannya menjadi Perda. Tetapi, untuk  kegiatan penyebarluasan informasinya atau sosialisasi adalah tanggung jawab Sekretariat DPRD Provinsi (Setdeprov, red) Sulut,” ulas Mailangkay.
Dijelaskannya, dalam mengorbitkan Perda terdapat tiga tahapan untuk penyebarluasan informasi. Pertama upaya penyampaian seputar rancangan naskah akademik Perda, kedua penyampaian informasi untuk mendapatkan usulan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk kepentingan pembahasan, serta tahapan ketiga yaitu penyebarluasan informasi kepada masyarakat setelah Perda ditetapkan.(Jeffrie Montolalu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar