PABU 49 Tapal Batas Tomohon-Minahasa
![]() |
Judy Turambi,SH |
Tomohon, KM-
Tarik menarik seputar tapal batasa wilayah antara Kabupaten Minahasa dengan Kota Tomohon tepatnya diwilayah Kasuang, terus berpolemik. Jika sebelumnya Pemkab Minahasa menduga jika Tomohon telah menyerobot lahan, namun dari pihak Tomohon justru tetap bersikukuh dengan titik batas yang ditendai lewat Pilar Acuan Batas Utama (PABU) 49.
Hal itu dinilai beralasan, mengingat PABU 49 merupakan kesepakatan yang disepakati Bupati Minahasa Drs Stevanus V Runtu dan Wakil Bupati Drs Jantje W Sajouw masih melaksanakan tugas pemerintahan di Kabupaten. Penentuan itupun ikut disaksikan pihak Pemerintah Provinsi dan pihak Depdagri.
Koordinator EPW Kota Tomohon, Judy Turambi,SH, menjelaskan, Pabu 49 dipasang oleh Pemerintah Provinsi dan Depdagri bukan oleh Pemkot Tomohon. “Jadi sangat keliru kalau dikatakan Pemkot Tomohon telah menyerobot atau menarik 200-an meter wilayah Kabupaten Minahasa. Perlu diketahui bahwa PABU 49 sudah berdiri sejak tahun 2008 dan dipatok oleh Pemprov Sulut dan Depdagri,” ketus Turambi.
Dijelaskannya, berita acara pematokan itu ditandatangani oleh Drs Gerson Mamuaya waktu itu menjabat sebagai asisten I Pemkot Tomohon dan Drs FP Loing selaku asisten I Pemkab Minahasa. Lanjutnya, kenapa Pabu 49 berdiri tidak sejajar, dikarenakan pihak Depdagri saat itu telah menyatakan bahwa tidak selamanya garis batas itu harus lurus dan Pabu 49 merupakan titik koordinat antara Pabu 48 dan Pabu 50.
“Seandainya mengikuti keterangan Robert Ratulangi Camat Tondano Selatan yang menyebut jika ditarik garis lurus (PABU 48 ke PABU 50), berarti masih ada 200-an m dari lokasi yang ditentukan Tomohon,” jelas aktivis pemerhati pemerintahan itu.
Lanjut Turambi menekankan, bahwa penarikan garis lurus versi Camat Tondano Selatan sama sekali tidak rasional dan tidak masuk akal. Pasalnya, bilamana hal itu ditarik garis lurus berarti sejumlah wilayah perkebunan yang berada di Pabu 49 akan masuk wilayah Tondano Selatan (Tataaran II). Seperti, perkebunan Rokrok, perkebunan Kembuan, perkebunan Pandenderan, perkebunan Wawoh yang masuk kepolisian Matani I Kecamatan Tomohon Tengah hingga Wawo Kecamatan Tomohon Selatan.
“Itu sama sekali keliru. karena catatan register desa sejak dulu menyebut perkebunan yang disebutkan itu berada di kepolisian Matani I sementara dalam register Tataaran II itu tidak tercantum nama perkebunan karena masuk wilayah Tomohon,” ujar Turambi.
Sementara itu Ketua komisi A DPRD Tomohon Drs Paulus Sembel mengatakan, untuk menyikapi persoalan tapal batas Tomohon dan Minahasa ini, kedua belah pihak harus duduk bersama mencarikan solusi terbaik.
“Karena kebijakan penentu itu merupakan ranahnya pemerintah, sehingga meminimalisir berbagai hak yang bisa berdampak buruk terhadap hubungan ditingkat sosial kemasyarakatan yang selama ini telah terjalin dengan baik,” ujar Sembel. (yongkie sumual)
Tarik menarik seputar tapal batasa wilayah antara Kabupaten Minahasa dengan Kota Tomohon tepatnya diwilayah Kasuang, terus berpolemik. Jika sebelumnya Pemkab Minahasa menduga jika Tomohon telah menyerobot lahan, namun dari pihak Tomohon justru tetap bersikukuh dengan titik batas yang ditendai lewat Pilar Acuan Batas Utama (PABU) 49.
Hal itu dinilai beralasan, mengingat PABU 49 merupakan kesepakatan yang disepakati Bupati Minahasa Drs Stevanus V Runtu dan Wakil Bupati Drs Jantje W Sajouw masih melaksanakan tugas pemerintahan di Kabupaten. Penentuan itupun ikut disaksikan pihak Pemerintah Provinsi dan pihak Depdagri.
Koordinator EPW Kota Tomohon, Judy Turambi,SH, menjelaskan, Pabu 49 dipasang oleh Pemerintah Provinsi dan Depdagri bukan oleh Pemkot Tomohon. “Jadi sangat keliru kalau dikatakan Pemkot Tomohon telah menyerobot atau menarik 200-an meter wilayah Kabupaten Minahasa. Perlu diketahui bahwa PABU 49 sudah berdiri sejak tahun 2008 dan dipatok oleh Pemprov Sulut dan Depdagri,” ketus Turambi.
Dijelaskannya, berita acara pematokan itu ditandatangani oleh Drs Gerson Mamuaya waktu itu menjabat sebagai asisten I Pemkot Tomohon dan Drs FP Loing selaku asisten I Pemkab Minahasa. Lanjutnya, kenapa Pabu 49 berdiri tidak sejajar, dikarenakan pihak Depdagri saat itu telah menyatakan bahwa tidak selamanya garis batas itu harus lurus dan Pabu 49 merupakan titik koordinat antara Pabu 48 dan Pabu 50.
“Seandainya mengikuti keterangan Robert Ratulangi Camat Tondano Selatan yang menyebut jika ditarik garis lurus (PABU 48 ke PABU 50), berarti masih ada 200-an m dari lokasi yang ditentukan Tomohon,” jelas aktivis pemerhati pemerintahan itu.
Lanjut Turambi menekankan, bahwa penarikan garis lurus versi Camat Tondano Selatan sama sekali tidak rasional dan tidak masuk akal. Pasalnya, bilamana hal itu ditarik garis lurus berarti sejumlah wilayah perkebunan yang berada di Pabu 49 akan masuk wilayah Tondano Selatan (Tataaran II). Seperti, perkebunan Rokrok, perkebunan Kembuan, perkebunan Pandenderan, perkebunan Wawoh yang masuk kepolisian Matani I Kecamatan Tomohon Tengah hingga Wawo Kecamatan Tomohon Selatan.
“Itu sama sekali keliru. karena catatan register desa sejak dulu menyebut perkebunan yang disebutkan itu berada di kepolisian Matani I sementara dalam register Tataaran II itu tidak tercantum nama perkebunan karena masuk wilayah Tomohon,” ujar Turambi.
Sementara itu Ketua komisi A DPRD Tomohon Drs Paulus Sembel mengatakan, untuk menyikapi persoalan tapal batas Tomohon dan Minahasa ini, kedua belah pihak harus duduk bersama mencarikan solusi terbaik.
“Karena kebijakan penentu itu merupakan ranahnya pemerintah, sehingga meminimalisir berbagai hak yang bisa berdampak buruk terhadap hubungan ditingkat sosial kemasyarakatan yang selama ini telah terjalin dengan baik,” ujar Sembel. (yongkie sumual)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar