Suriansyah Korompot SH |
Bertempat di Randy Palace
Kecamatan Bolangitang Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Kamis (17/10),
Wakil Bupati (Wabup), Suriansyah Korompot SH, membuka Sosialisasi Standar
Pelayanan Public (SSPP).
Kegiatan yang dimotori Bagian
Organisasi Tata Laksana (Ortal) Sekeretariat Kabupaten (Setkab) Bolmut ini,
menghadirkan pemateri dari Biro Organisasi Provinsi Sulut dengan peserta
seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Pelayanan Terpadu (UPTD)
Kabupaten Bolmut.
Wabup dalam sambutanya, saat
membuka acara tersebut mengatakan, SSPP adalah suatu standar dengan batas-batas
tertentu untuk mengukur kinerja penyelenggaraan kewenangan wajib daerah yang
berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat. Hal itu mencakup jenis
pelayanan, indikator atau nilai tolok ukur yang berhak diperoleh setiap warga
secara minimal.
Dengan demikian, katanya,
indikator SSPP berupa masukan, proses, hasil dan manfaat suatu pelayanan.
“Karena itu, pelayanan dasar
harus diimplementasikan sebagai jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan
pemerintahan,”ujarnya.
Korompot juga mengatakan, SSPP
hendaknya bersifat sederhana, realistis, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan
dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas waktu pencapaian dan
dilaksanakan secara bertahap.
”Harus disesuaikan dengan
perkembangan kebutuhan, prioritas dan kemampuan keuangan daerah kita serta
kemampuan kelembagaan dan personil dalam bidang yang bersangkutan. Kami
berharap melalui sosialisasi ini seluruh peserta dapat menjadikan kegiatan ini
sebagai titik awal untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang SSPP
dengan baik,"ujar
Korompot.
Berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi dan Peraturan
Menteri PAN dan RB Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi
terdapat 8 (delapan) program area perubahan pada reformasi Birokrasi Indonesia,
salah satunya adalah Pelayanan Publik. Pada area perubahan ini hasil yang
diharapkan adalah Pelayanan Prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Road Map Reformasi
Birokrasi dalam kurun waktu 2010-2014
adalah sebagai berikut.
Kepala Bagian Ortal, Santoro
SPd mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memperkaya wawasan dan
kompetensi peserta tentang SSPP. Serta untuk mempersiapkan pelayanan prima
kedepan.
”Memang selama kurun waktu 7
tahun Bolmut menjadi daerah otonom, pelayanan sudah cukup baik, tetapi hal ini
dilakukan guna lebih mekasimalkan pelayanan disetiap SKPD.
"Setelah ini, tentu setiap
SKPD wajib melakukan SSPP agar pelayanan dapat ditingkatkan, dan hasil
sosialisasi diharapkan mampu membangun pemahaman peserta terhadap pelayanan
terhadap masyarakat yang lebih terarah,"ujarnya.(Susanto mamonto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar