Realisasi TKD Setdakab Minut Langgar Perbup
Minut, KM -
Mekanisme pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilingkup pemerintahan Minahasa Utara (Minut), khususnya yang bertugas dibagian Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) tercium salahi aturan.
Akan hal ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKDD) Minut sebagai instansi yang bertugas melakukan verifikasi TKD akan bertindak tegas. “Untuk pemberian TKD, semua harus melalui tahapan pemeriksaan oleh BKD. Dan ini diatur dalam peraturan Bupati,” tandas Kepala BKDD Minut, Drs Aldrin Posumah MSi.
Menurut Posumah, permohonan pemberian TKD Setdakab seperti informasi yang diterimanya, langsung disodorkan ke pihak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD). “Mekanismenya harus dikembalikan pada porsinya. Semua perlakuan aturan harus sama rata. Yang tidak disiplin di Setdakab bisa saja menerima TKD padahal seharusnya harus dipotong melalui hasil pemeriksaan BKD,” timpal Posumah.
Lagi dikatakan Posumah, verifikasi penerimaaan TKD semata-mata bentuk penegakan disiplin bagi seluruh PNS dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara, sekaligus bisa diketahui apakah PNS tersebut bekerja sesuai aturan yang ditetapkan atau hanya asal-asalan dalam menjalankan tugas.
“Kedisiplinan merupakan syarat mutlak, dan itu harus dijalankan seluruh PNS Minut, tanpa terkecuali,” tegas Posumah.
Diakuninya pula, aktivitas PNS disekretariat selama ini sepertinya memang tidak terpantau utuh. Dengan berprosesnya TKD melalui BKDD, maka bisa diketahui sejauh mana PNS di Setdakab dalam menjalankan tugas. “Ini bertujuan agar keuangan daerah yang dikeluarkan untuk TKD PNS, bisa tepat sasaran. Jangan yang kerja asal-asalan TKD nya sama dengan PNS yang rajin dan disiplin dalam menjalankan tugas,” jelasnya sembari menambahkan, dirinya mempertaruhkan jabatan untuk menegakan disiplin PNS. “Apa yang saya lakukan demi kepentingan dan kemajuan daerah. Apa lagi, menyangkut penegakan displin PNS merupakan visi Bupati dan Wabup ,” tutup Posumah.(hendrasamuel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar