no klik kanan

Minggu, 21 Oktober 2012

Atmakusumah: Pelanggaran Etika Jurnalistik

PELAKSANAAN Workshop Advokat Berperspektif Pers yang dilaksanakan
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado, Sabtu-Minggu (20-21/10).(Foto: otnie/KM)
Wartawan Berprofesi Ganda 
Manado,KM—
Mantan Ketua Dewan Pers Indonesia, Atmakusumah Astraadmadja menegaskan, apabila seorang wartawan tidak boleh berprofesi ganda. Penegasan tersebut disampaikan Atmakusumah pada Workshop Advokat Berperspektif Pers yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta, LBH Pers Manado dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado, 20-21 Oktober 2012.
“Wartawan tidak boleh berprofesi ganda, seperti menjadi pengacara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polisi, TNI dan lain sebagainya. Sebab, jika wartawan berprofesi ganda tentunya akan mengganggu independensi wartawan tersebut. Tapi, PNS, Advokat, polisi dan lain-lain dapat menjadi kontributor di salah satu media. Namun, wartawan sebaiknya tidak bekerja atau berprofesi lain,” tandas Atmakusumah, menjawab pertanyaan Nenny Rahmawati salah seorang advokat yang menjadi peserta pada workshop tersebut.
Wartawan yang berprofesi ganda, menurut Atmakusumah, merupakan pelanggaran etika jurnalistik. “Itu pelanggaran etika,” ujar mantan Ketua Dewan Pers Indonesia ini.
Selain mengimbau wartawan agar tidak merangkap profesi, Atmakusumah juga menganjurkan agar wartawan sebaiknya tidak menjadi pengurus/aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). “Aktivis LSM silahkan membuat buletin untuk memperjuangkan kehendak. Dan wartawan sebaiknya tidak menjadi pengurus/aktivis LSM. Karena bisa berdampak pada konflik kepentingan pada pemberitaan nantinya,” terangnya.
Sementara Ketua AJI Manado, Yoseph Ikanubun menyatakan, mendukung penegakan kode etik jurnalistik. “Sebaiknya seluruh wartawan tunduk dan patuh terhadap apa yang sudah diatur lewat kode etik jurnalistik,” tukasnya.
Atmakusumah Astraatmadja dalam Workshop Advokat Berperspektif Pers, membawakan materi Diskriminasi Pers Dalam Negara Demokrasi. Sedangkan, Direktur LBH Pers Jakarta, Hendrayana SH dengan materi Penyelesaian Sengketa Pers Berdasarkan Hukum Pers. Direktur LBH Pers Manado, Maximus Watung SH, dengan materi Perspektif Advokat dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Pers. Ketua Devisi Litigas LBH Pers Jakarta, M Sholeh Ali SH dengan materi, Pengenalan Study Kasus Pers dan Simulasi Penanganan Kasus Pers dan Ketua AJI Manado, Yoseph Ikanubun membawakan materi Profesionalisme Jurnalis dan Etika Jurnalistik.(otnie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar