Perda PD Pasar Didesak Ditandatangani
Denny Sondakh |
Manado, KM -
Terkait Peraturan Daerah (Perda) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado yang dipolemikan beberapa oknum anggota Dewan Kota (Dekot) Manado, mendapat tanggapan dari berbagai elemen masyarakat.
Menurut Sekretaris Umum Forum Pemuda Mahasiswa Lingkar Kampus (FPMLK) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Elco D Sairatu SSos MSi, Perda PD Pasar yang sudah diparipurnakan Dekot Manado secara yuridis formal sudah sah secara hukum. Bahkan, dirinya meminta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Danny Sondakh (Deson), untuk tidak terjebak dalam sikap arogansi dewan.
“Untuk itu, diharapkan Perda tersebut jangan dipolemikan. Ketua Dekot Manado Danny Sondakh harus memahami bahwa sistem pengambilan keputusan dalam lembaga legislatif sifatnya kolektif bukan prerogatif,”ujar Sairatu.
Lanjut menurutnya, secara absolute Ketua Dekot Manado harus menandatangani Perda tersebut, bukan memperlambat. Karena pembahasan Perda itu telah melalui mekanisme Panitia Khusus (Pansus).
“Argumentasi Perda tersebut harus di koreksi, itu merupakan sebuah argumentasi yang keliru. Karena Perda tersebut sudah dibahas ditingkatan Pansus bahkan sudah diparipurnakan,”ungkap Sairatu.
Dirinya menyayangkan sikap Danny Sodakh dan Udin Musa yang dianggap terlambat melakukan koreksi. Seharusnya koreksi dilakukan pada saat pembahasan ditingkatan Pansus atau sebelum diparipurnakan, bukan nanti telah selesai pembahasan.
“Ini namanya memberikan contoh pendidikan politik yang tidak baik kepada masyarakat. Untuk itu, sekali lagi kami mengharapkan Ketua Dewan Kota Manado harus secara sportif menandatangani Perda tersebut,”pungkasnya, sembari menambahkan Perda tersebut merupakan keputusan Dekot secara mayoritas, supaya tidak memunculkan polemik yang berkepanjangan di masyarakat maupun di Dekot sendiri.(jan torindatu)
Terkait Peraturan Daerah (Perda) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado yang dipolemikan beberapa oknum anggota Dewan Kota (Dekot) Manado, mendapat tanggapan dari berbagai elemen masyarakat.
Menurut Sekretaris Umum Forum Pemuda Mahasiswa Lingkar Kampus (FPMLK) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Elco D Sairatu SSos MSi, Perda PD Pasar yang sudah diparipurnakan Dekot Manado secara yuridis formal sudah sah secara hukum. Bahkan, dirinya meminta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Danny Sondakh (Deson), untuk tidak terjebak dalam sikap arogansi dewan.
“Untuk itu, diharapkan Perda tersebut jangan dipolemikan. Ketua Dekot Manado Danny Sondakh harus memahami bahwa sistem pengambilan keputusan dalam lembaga legislatif sifatnya kolektif bukan prerogatif,”ujar Sairatu.
Lanjut menurutnya, secara absolute Ketua Dekot Manado harus menandatangani Perda tersebut, bukan memperlambat. Karena pembahasan Perda itu telah melalui mekanisme Panitia Khusus (Pansus).
“Argumentasi Perda tersebut harus di koreksi, itu merupakan sebuah argumentasi yang keliru. Karena Perda tersebut sudah dibahas ditingkatan Pansus bahkan sudah diparipurnakan,”ungkap Sairatu.
Dirinya menyayangkan sikap Danny Sodakh dan Udin Musa yang dianggap terlambat melakukan koreksi. Seharusnya koreksi dilakukan pada saat pembahasan ditingkatan Pansus atau sebelum diparipurnakan, bukan nanti telah selesai pembahasan.
“Ini namanya memberikan contoh pendidikan politik yang tidak baik kepada masyarakat. Untuk itu, sekali lagi kami mengharapkan Ketua Dewan Kota Manado harus secara sportif menandatangani Perda tersebut,”pungkasnya, sembari menambahkan Perda tersebut merupakan keputusan Dekot secara mayoritas, supaya tidak memunculkan polemik yang berkepanjangan di masyarakat maupun di Dekot sendiri.(jan torindatu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar