no klik kanan

Selasa, 23 Oktober 2012

BKN: Pelanggaran Disiplin Berat PNS Dipecat



Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Kepegawaian  
PNS dituntut untuk berdisiplin jika tidak ingin mendapat sanksi berat
sesuai PP 53 tahun 2010.(Foto: doc/KM)
Manado, KM
Untuk meningkatkan profesionalitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, dilaksanakan Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Kepegawaian tahun 2012, Selasa (23/10), di ruang Serbaguna kantor Walikota Manado.
Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Kota (Sekkot) Manado Ir Haefrey Sendoh mewakili Walikota GS Vicky Lumentut, didampingi Asisten III bidang Administrasi Umum Dra Henny Giroth dan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Drs Musa Hans Tinangon MSc.
Dalam sambutannya Sendoh mengingatkan seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat serta Lurah untuk mengikuti kegiatan sosialisasi dengan sebaik-baiknya. "Kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan pengetahuan, profesionalisme dan kompetensi PNS,"ujar Sendoh.
Sementara, Kepala Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yulianus Tandi SH MSi, dalam materinya mengatakan, PNS adalah aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, dan adil dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan. Lebih lanjut Tandi merinci tiga jenis hukuman PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2012, yakni hukuman tingkat ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kemudian, hukuman tingkat sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
"Hukuman tingkat berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,"jelas Tandi.
Dijelaskannya, yang masuk kategori hukuman disiplin ringan jika berdampak pada unit kerja, hukuman sedang jika berdampak pada instansi; dan hukuman berat jika berdampak pada pemerintah atau negara.
Tandi secara rinci menjelaskan PP 53 tahun 2010 mengenai jenis hukuman. Menurutnya, 5 hari tidak masuk kerja diberi teguran lisan, 6-10 hari teguran tertulis, 11-15 hari pernyataan tidak puas secara tertulis, 16-20 hari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, 21-25 hari penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Selanjutnya, 26-30 hari penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun, 31-35 hari penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun, 36-40 hari pemindahan dan penurunan jabatan 1 tingkat, 41-45 hari pembebasan dari jabatan, 46 hari lebih diberhentikan tidak atas permintaan sendiri.
"Jika 5-15 hari tidak masuk kerja termasuk hukuman disiplin ringan, 16-30 hari tidak masuk kerja termasuk hukuman disiplin sedang, 31- 46 hari tidak masuk kerja termasuk hukuman disiplin berat,"ujar Tindi.
Dikatakan, kehadiran dihitung secara komulatif, bukan secara terus-menerus. Keterlambatan masuk kerja dan atau pulang cepat dihitung secara komulatif dan dikonversi 7,5 jam kurang 1 hari tidak masuk kerja.
Usai sosialisasi dilanjutkan dengan pemeriksaan narkoba pada seluruh peserta sosialisasi.(jan torindatu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar