no klik kanan

Selasa, 16 Oktober 2012

Hans Tinangon
Langgar PP 53/2010, 6 PNS Telah Dipecat
Pemecatan Enny Sesuai Aturan Kepegawaian
Manado, KM –
Terkait pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Enny Umbas, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Manado, Kepala BKD Manado, Drs Musa Hans Tinangon MSc, kembali menegaskan keputusan tersebut telah sesuai aturan yang berlaku.
Pasalnya, menurut Tinangon, yang bersangkutan telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan yang ditandatangani Walikota GS Vicky Lumentut.
“Dalam PP 53 tahun 2010 disebutkan jika PNS tidak hadir selama 46 hari setelah diakumulasi, maka yang bersangkutan mendapat sanksi pemecatan dengan tidak hormat. Enny sendiri bukan hanya 46 hari tetapi hampir setahun tidak melaksanakan tugasnya sebagai PNS,”tandas Tinangon.
Lanjut dikatakan pejabat yang akrab dengan kalangan pers tersebut, apa yang dilakukan Pemkot Manado sudah sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan, sebelumnya sudah berapa kali surat teguran diberikan kepada Enny.
Menurutnya, Enny sudah 2 kali di berikan sanksi disiplin, yaitu 1 kali sanksi disiplin ringan dan 1 kali sanksi disiplin sedang, dan terakhir bulan September 2012 di berikan sanksi disiplin berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
“Semua itu di dasarkan pada Peraturan Pemerintah No 53 thn 2010 tentang sisiplin PNS. Sebelumnya juga yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran sebagai PNS sewaktu menjadi Bendahara di Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Manado,”ujar Tinangon.
Tinangon menjelaskan, Enny juga terkait dengan kasus menerima uang dari beberapa pihak ketiga dengan janji memberikan proyek namun tidak di realisasi sehingga masalah ini telah di adukan ke Polda dan sementara di proses pihak Polda.
“Eny Umbas pernah merekayasa kepangkatan untuk memperoleh pembayaran TPP (tunjangan tambahan penghasilan pegawai) lebih besar. Enny hanya golongan II/b tapi jadi golongan III/a. Jadi perilaku dan perangai Enny memang sudah tidak baik sebagai PNS,”jelasnya.
Tinangon mengaku tidak gentar dengan niat Enny, yang menempuh jalur hukum dengan menggugat Pemkot Manado melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.  
“Silahkan saja itu hak dia, kita siap memberikan keterangan dan menyampaikan bukti-bukti, jika dipanggil pengadilan,”ujar Tinangon.
Menurutnya, pemecatan terhadap Enny bukanlah yang pertama. Sebelumnya, selang tahun 2010 sampai Agustus 2012 ini, Pemkot Manado telah memberhentikan dengan tidak hormat enam PNS lainnya. Dimana, satu PNS dipecat pada masa pemerintahan Penjabat Walikota SH Sarundajang, kemudian dua PNS pada masa Penjabat Walikota Robby Mamuaja, dan tiga PNS dimasa Walikota GS Vicky Lumentut.
Sedangkan, masih ada tujuh PNS lainnya yang sedang diproses pemecatannya oleh Pemkot Manado. Mereka dijatuhi sanksi disipilin karena melanggar PP 53 tahun 2010.(jan torindatu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar