Manado, KM-
Peserta Asuransi Kesehatan (Askes) dari Kota Tomohon nampaknya harus gigit jari untuk mengklaim hak-hak asuransi di Rumah Sakit (RS) swasta yang berkedudukan di Kota Manado. Pasalnya, pelayanan pemberian pengembalian biaya pengobatan bagi pasien peserta Askes, hanya berlaku di RS milik pemerintah.
Hal tersebut sebagimana penegasan staff PT Askes Kota Tomohon yang terindetifikasi bernama Nyong dan receptionis bernama Lydia. Menurut keduanya, pelayanan bagi peserta Askes hanya berlaku bagi peserta yang menjadi pasien di RS milik pemerintah termasuk puskesmas. “Pasien peserta Askes yang memilih untuk langsung berobat rawat nginap di RS Swasta tidak bisa dilayani, apalagi yang RS yang berkedudukan di Kota Manado, termasuk Siloam Hospital,” tutur keduanya.
Dijelaskannya, sesuai prosedur, pasien peserta askes harus melalui pengobatan di puskesmas dan RS pemerintah, atau dari puskesmas merujuk ke RS pemerintah. Selain itu, Akses Tomohon tidak bisa memberikan rekomendasi atau menerbitkan surat pengantar bagi paserta Askes yang berobat di luar wilayah kota Tomohon.
“Aturannya, pasien harus ke RS Malalayang, kenapa ke RS Siloam. Jadi pasien peserta askes yang langsung ke RS Swasta tetap tak bisa mendapatkan pelayanan Askes,” tegas mereka.
Dikonfirmasi terpisah, A. Pelealu salah satu staff PT Askes di Siloam Hospital menjelaskan bahwa peserta askes yang masuk di RS Siloam, atas permintaan sendiri tidak menjadi jaminan Askes. “Itu harus sesuai prosedur, kalau pasien itu masuk ke RS lewat unit Gawat darurat, dia harus melalui RS terdekat diwilayah tempat tinggal pasien,” ujar Pelealu.
Ditambahkannya, sesuai prosedur Askses, kalalu kalau bukan gawat darurat itu harus melalui rujukan dokter keluarga atau puskesmas. “ jadi kalau pasien itu misalnya berdomilisi di kabupaten Minahasa, rujukannya harus ke RS Prof Kandou atau RS Ratumbuisang,” jelasnya, seraya mengingatkan bahwa untuk kasus gawat darurat, jaminan askes dapat berlaku di RS dimana saja, lewat klaim perorangan. Tapi kalau itu bukan kasus gawat darurat, tak ada jaminan akses di RS Swasta. (JeffrieRM)
Peserta Asuransi Kesehatan (Askes) dari Kota Tomohon nampaknya harus gigit jari untuk mengklaim hak-hak asuransi di Rumah Sakit (RS) swasta yang berkedudukan di Kota Manado. Pasalnya, pelayanan pemberian pengembalian biaya pengobatan bagi pasien peserta Askes, hanya berlaku di RS milik pemerintah.
Hal tersebut sebagimana penegasan staff PT Askes Kota Tomohon yang terindetifikasi bernama Nyong dan receptionis bernama Lydia. Menurut keduanya, pelayanan bagi peserta Askes hanya berlaku bagi peserta yang menjadi pasien di RS milik pemerintah termasuk puskesmas. “Pasien peserta Askes yang memilih untuk langsung berobat rawat nginap di RS Swasta tidak bisa dilayani, apalagi yang RS yang berkedudukan di Kota Manado, termasuk Siloam Hospital,” tutur keduanya.
Dijelaskannya, sesuai prosedur, pasien peserta askes harus melalui pengobatan di puskesmas dan RS pemerintah, atau dari puskesmas merujuk ke RS pemerintah. Selain itu, Akses Tomohon tidak bisa memberikan rekomendasi atau menerbitkan surat pengantar bagi paserta Askes yang berobat di luar wilayah kota Tomohon.
“Aturannya, pasien harus ke RS Malalayang, kenapa ke RS Siloam. Jadi pasien peserta askes yang langsung ke RS Swasta tetap tak bisa mendapatkan pelayanan Askes,” tegas mereka.
Dikonfirmasi terpisah, A. Pelealu salah satu staff PT Askes di Siloam Hospital menjelaskan bahwa peserta askes yang masuk di RS Siloam, atas permintaan sendiri tidak menjadi jaminan Askes. “Itu harus sesuai prosedur, kalau pasien itu masuk ke RS lewat unit Gawat darurat, dia harus melalui RS terdekat diwilayah tempat tinggal pasien,” ujar Pelealu.
Ditambahkannya, sesuai prosedur Askses, kalalu kalau bukan gawat darurat itu harus melalui rujukan dokter keluarga atau puskesmas. “ jadi kalau pasien itu misalnya berdomilisi di kabupaten Minahasa, rujukannya harus ke RS Prof Kandou atau RS Ratumbuisang,” jelasnya, seraya mengingatkan bahwa untuk kasus gawat darurat, jaminan askes dapat berlaku di RS dimana saja, lewat klaim perorangan. Tapi kalau itu bukan kasus gawat darurat, tak ada jaminan akses di RS Swasta. (JeffrieRM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar