GUBERNUR SUlut Dr SH Sarundajang bersama Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Dr. Rohmadi Saptogiri, Ak melakukan penandatanganan nota kesepahaman.(foto ist) |
Manado, KM-
Dalam rangka pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dan pemeriksaan, pengelolaan dan tanggungjawab pengelolaan keuangan negara. Badan Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama 15 Kabupaten/Kota se Sulut.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulut Dr. Rohmadi Saptogiri, Ak dengan Gubernur Dr. S.H. Sarundajang di Aula BPK Perwakilan, Senin kemarin yang di saksikan Ketua BPK RI, Drs. Hadi Purnomo, Ak dan Sekjen BPK Ri, Hendar Ristriawan, SH, MH.
Nampak hadir, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Djouhari Kansil, M.Pd dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Ir. Siswa Rahmat Mokodongan, para Ketua DPRD Provinsi dan 15 Kabupaten/Kota serta Sekretaris Daerah Kab/Kota se Sulut.
Penendatanganan ini sebagai langkah strategis BPK RI untuk mewujudkan, sinergitas dengan pemerintah daerah dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Apalagi melalui E-Audit ini, BPK dapat meminta data/dokumen kepada pihak yang diperiksa (auditee) dengan strategi link and match melalui jaringan internet.
Gubernur Sarundajang memberikan apresiasi atas upaya BPK ini. Dia berjanji akan bersinergi dengan BPK untuk mengembangkan pusat-pusat data termasuk di Kabupaten/Kota sebagai bagian dari sistem yang akan dikembangkan.
“Pemerintah Provinsi tekad untuk meraih kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun yang akan datang dan tentunya sistem E-Audit ini akan membantu untuk mencapai hal tersebut,”ujarnya.(onal)
Dalam rangka pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dan pemeriksaan, pengelolaan dan tanggungjawab pengelolaan keuangan negara. Badan Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama 15 Kabupaten/Kota se Sulut.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulut Dr. Rohmadi Saptogiri, Ak dengan Gubernur Dr. S.H. Sarundajang di Aula BPK Perwakilan, Senin kemarin yang di saksikan Ketua BPK RI, Drs. Hadi Purnomo, Ak dan Sekjen BPK Ri, Hendar Ristriawan, SH, MH.
Nampak hadir, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Djouhari Kansil, M.Pd dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Ir. Siswa Rahmat Mokodongan, para Ketua DPRD Provinsi dan 15 Kabupaten/Kota serta Sekretaris Daerah Kab/Kota se Sulut.
Penendatanganan ini sebagai langkah strategis BPK RI untuk mewujudkan, sinergitas dengan pemerintah daerah dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Apalagi melalui E-Audit ini, BPK dapat meminta data/dokumen kepada pihak yang diperiksa (auditee) dengan strategi link and match melalui jaringan internet.
Gubernur Sarundajang memberikan apresiasi atas upaya BPK ini. Dia berjanji akan bersinergi dengan BPK untuk mengembangkan pusat-pusat data termasuk di Kabupaten/Kota sebagai bagian dari sistem yang akan dikembangkan.
“Pemerintah Provinsi tekad untuk meraih kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun yang akan datang dan tentunya sistem E-Audit ini akan membantu untuk mencapai hal tersebut,”ujarnya.(onal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar