Ventje Pontoh SH |
Manado, KM –
Masyarakat yang tinggal di perbatasan dua wilayah
pemerintahan, sering dimanfaatkan berbagai elemen untuk kepentingan sesaat,
seperti menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pemilu Kepala Daerah
(Pemilukada), maupun Pemilu legislative (Pileg).
Menghadapi momen pesta demokrasi seperti itu, masyarakat perbatasan
sering dijadikan komoditi politik. Padahal, hari-hari biasanya permasalahan
perbatasan tidak pernah disinggung. Hal ini wajar terjadi karena terkait dengan
peolehan suara kandidat yang bertarung dalam Pemilu.
Menyikapi persoalan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan, masyarakat
perbatasan seperti Desa Tikela dan Kelurahan Paal IV, harus menentukan sikap.
Jika ingin menjadi warga Kota Manado, harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Manado.
“Yang diperlukan disini adalah sikap tegas masyarakat. Kalau
menyangkut tapal batas sebenarnya tidak ada masalah karena sudah jelas. Tetapi,
masyarakat ini yang sering menimbulkan masalah. Jadi tergantung dari
masyarakatnya, jika ingin jadi warga Kota Manado harus memiliki identitas
seperti KTP Manado,”tandas Kepala Disdukcapil Manado Ventje Pontoh SH, kepada
Koran Manado, Rabu (24/10).
Menurutnya, persoalan kependudukan yang timbul akibat
masyarakat memiliki KTP ganda. Memang, untuk Kota Manado telah diberlakukan KTP
elektronik (e-KTP). Namun, di Kabupaten Minahasa belum dan masih menggunakan KTP Siak.
“Untuk pengawasan masyarakat yang ber KTP ganda agak sulit
dilakukan. Meskipun, kita di Manado
telah menggunakan e-KTP. Tapi persoalannya, di Kabupaten Minahasa belum ada e-KTP.
Kalau semua sudah e-KTP, kepemilikan KTP ganda tidak akan terjadi. Karena di
e-KTP akan menentukan mereka berdomisili dimana, harus pilih salah satu,”pungkas
Pontoh.(jan torindatu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar