no klik kanan

Minggu, 11 November 2012

BPMS GMIM: Pilkada Jangan Gunakan Fasilitas Gereja

Tondano, KM -
Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), menyampaikan seruan pastoral dalam rangka menghadapi pesta pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Minahasa.
Salah satunya melarang menggunakan fasilitas gereja, baik gedung, halaman gereja, halaman dan gedung pastori, gedung dan halaman sekolah, serta kendaraan dinas gereja yang menjadi aset GMIM.
“Semua fasilitas gereja harus steril dari pelbagai asesoris yang terkait pilkada Minahasa,” bunyi seruan GMIM se Sulawesi Utara, Minggu (11/11) kemarin.
Hal menarik dari seruan tersebut, BPMS melarang pasangan calon baik bupati dan wakil bupati pengerus pelayanan khusus (Pelsus) di lingkungan GMIM memimpin saat ibadah selama masa kampaye.
Begitu bunyi seruan pastoral BMPS GMIM yang ditandatangani Ketua BPMS GMIM, Pdt Piet M Tampi STh dan Sekretaris Pdt Arthur R Rumengan M Theol.
Seruan juga mengimbau warga GMIM untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan di tanah Toar Lumimuut. DIkatakan, politik dan demokrasi adalah bagian dari panggilan gereja untuk menghadirkan tanda kerajaan Allah serta menghadirkan keadilan dan kemakmuran serta komponen intergral dalam pencapaian bangsa.(fernando kembuan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar