no klik kanan

Rabu, 07 November 2012

Dana Bencana Alam Untungkan CNR

Careig Naichel Runtu
Sedakan Diusut Penegak Hukum 
Tondano,KM -
Laporan puluhaan warga Desa Raringis dan Desa Ampreng Kecamatan Langowan Barat ke Panitia Pengawas (Panwas) Pemilukada Minahasa, adanya penyaluran dana bantuan bencana alam, ternyata menguntungkan calon tertentu, khususnya Careig Naichel Runtu (CNR). Penyaluran dinilai tak tepat sasaran. Seharusnya dana tersebut diperuntukkan kepada masyarakat yang terkena bencana erupsi gunung Soputan 18 September lalu.
Olehnya tokoh masyarakat Langowan Henly Monangin STh mengaku sangat menyayangakan sikap sengaja lalai atau tidak sengaja lalai dari Pemkab Minahasa.
“Seharusnya meyalurkan dana tersebut tidak terjadi meresahkan masyarakat. Sebab pada akhirnya, kalau kasus ini sampai ke ranah hukum, masyarakat yang akan dirugikan bolak-balik kepolisian untuk diperiksa,” ujarnya.
Dirinya menyesalkan, dana bersumber dari APBD Minahasa itu dipolitisir untuk kepentingan politik salah satu calon yang diduga kuat berkedok CNR-Peduli.
“Sangat disayangkan dana bantuan bencana alam dipolitisir oknum yang tidak bertanggungjawab dengan mengatasnanamakan bantuan pasangan calon tertentu. Lebih parah lagi, dana tersebut telah membuat resah masyarakat,” tutur Monangin.
Lanjut dia, dana tersebut dipertanggung-jawabkan Pemkab Minahasa sehingga kemudian tidak membuat kuatir masyarakat Desa Ampreng dan Desa Raringis.
“Saya berharap perhatian dari pemerintah sehingga dapat membawa suasana kondusif di desa-desa tersebut,” katanya.
Dia berharap, laporan masyarakat terkait dugaan money-politic harus diusut tuntas. Jika terbukti ada hal-hal yang ditemukan bermuatan politis, maka penegak hukum dapat menindak-lanjuti sesuai ketentuan.
Personil Panwaslu Minahasa, Jefry Mamengko kepada harian ini mengatakan, pihaknya masih mengkaji laporan tersebut sembari melihat apakah tindakan tersebut melanggar aturan Pemilu atau murni pidana.
“Kami masih melakukan kajian kasus ini, beberapa saksi akan kami panggil dimintai keterangan. Jika masuk kategori pelanggaran pemilu, kami akan proses, tapi jika kategori pidana murni, maka itu wewenang polisi,” ujarnya.
Terpisah Kadis Pertanian, Perkebuan dan Peternakan Minahasa, Ir Refly Mambu kepada wartawan mengatakan, tidak ada masalah bantuan dana bencana yag dimasalahkan, sebab penyalurannya sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Jadi sampai saat ini tidak ada masalah, karena penyaluran dana bantuan dari bencana dari pos pemkab sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Mambu.
Lanjut Mambu, berdasarkan laporan masyarkat terkait dugaan penyalahguanaan dana bantuan, pihaknya akan menindaklanjuti berdasarkan laporan itu.
“Jadi kami akan tindak lanjuti berkaitan dengan laporan tersebut, kami harus menginventarisirnya,” ujar Mambu sembari menegaskan dana tersebut harus ada pertanggungjawaban pemerintah desa penerima.
Dugaan kasus money-politik dana bantuan bencana alam, hingga berita ini diturunkan belum ditanggapi DPD II Partai Golkar Minahasa.(fernando kembuan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar