Arthur Kotambunan |
Manado, KM –
Ketua DPW PDS Sulut, Arthur Kotambunan tetap merasa yakin partainya akan lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2014. Kayakinan Kotambunan bukan tak beralasan pasca turunnya surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar KPU Pusat menyertakan 12 parpol termasuk PDS pada tahapan verifikasi faktual.
“Jika tidak ditindaklanjuti KPU maka KPU diancam sanksi pidana sesuai Pasal 296 UU Nomor 8 Tahun 2012. Juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dapat memeriksa, dan jika terbukti ada pelanggaran administrasi maka ke-tujuh komisioner KPU dapat dieksekusi,” tutur Kotambunan.
Lanjut Kotambunan, PDS memenuhi syarat untuk masuk pada tahapan selanjutnya karena telah memasukkan semua persyaratan yang dibutuhkan. Selain diakui Bawaslu, keabsahan persyaratan PDS juga diakui Komisi Informasi Pusat (KIP) yang dalam waktu dekat akan mengeluarkan rekomendasi.
“KIP juga akan mengeluarkan rekomendasi, bahkan secara resmi PDS telah melakukan gugatan ke PTUN. Dengan kekeliruan KPU Pusat, PDS telah menderita kerugian materiil sampai miliaran rupiah. Makanya tuntutan ganti rugi kami melalui PTUN sebesar satu triliun rupiah,” pungkasnya.(tim km)
Ketua DPW PDS Sulut, Arthur Kotambunan tetap merasa yakin partainya akan lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2014. Kayakinan Kotambunan bukan tak beralasan pasca turunnya surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar KPU Pusat menyertakan 12 parpol termasuk PDS pada tahapan verifikasi faktual.
“Jika tidak ditindaklanjuti KPU maka KPU diancam sanksi pidana sesuai Pasal 296 UU Nomor 8 Tahun 2012. Juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dapat memeriksa, dan jika terbukti ada pelanggaran administrasi maka ke-tujuh komisioner KPU dapat dieksekusi,” tutur Kotambunan.
Lanjut Kotambunan, PDS memenuhi syarat untuk masuk pada tahapan selanjutnya karena telah memasukkan semua persyaratan yang dibutuhkan. Selain diakui Bawaslu, keabsahan persyaratan PDS juga diakui Komisi Informasi Pusat (KIP) yang dalam waktu dekat akan mengeluarkan rekomendasi.
“KIP juga akan mengeluarkan rekomendasi, bahkan secara resmi PDS telah melakukan gugatan ke PTUN. Dengan kekeliruan KPU Pusat, PDS telah menderita kerugian materiil sampai miliaran rupiah. Makanya tuntutan ganti rugi kami melalui PTUN sebesar satu triliun rupiah,” pungkasnya.(tim km)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar