no klik kanan

Rabu, 07 November 2012

Palar dan Kawilarang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Kol. (Purn) Alex Evert Kawilarang
Jakarta,KM -
Menteri Sosial Dr Salim Segaf Al Jufri MA mengusulkan Kol. (Purn) Alex Evert Kawilarang dan Lambertus Nicodemus Palar dari Provinsi Selawesi Utara (Sulut) bersama tujuh nama lainnya diusulkan ke Presiden Sosilo Bambang Yudhoyono untuk masuk dalam kategori pahlawan nasional.
Dalam surat pengusulan No.20/MS/A/09/2012 tertulis pengusulan sembilan nama calon pahlawan nasional tahun 2012 yakni, Kol. (Purn) Alex Evert Kawilarang dari Selawesi Utara, Sultan Muhammad Salahuddin (Sultan Bima)dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, I Gusti Ngurah Made agung dari Provinsi Bali. Prof. DR. Dr. M. Sardjito, MD., MP. H dari Provinsi D.I Yogyakarta, Jendral Mayor TKR (Purn) H. R Mohamad Mangoendjiprjo dari Provinsi Jawa Timu, Lambertus Nicodemus Palar dari Provinsi Selawesi Utara, Drs. Franciscus Xaverius Seda dari Provinsi Nusa tengga Timur, Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi (Oputa Yii Ko) dari Provinsi Selawesi Tenggara, dan abdul Rahman Baswedan dari Provinsi D. I Yogyakarta.
Pengusulan ini diajukan Mensos sehubungan dengan pemberian gelar pahlawan Nasional oleh SBY kepada Soekarno-Hatta, dalam rangka memperingati hari Pahlawan yang jatuh tanggal 10 November nanti.
Mensos menjelaskan, pemberian gelar kepada Soekarno-Hatta menjadi pahlawan nasional ini tidak melalui Kementerian Sosial tetapi langsung dari Presiden. “Baru tahun ini yang tidak melalui mekanisme dan prosedur UU 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Kehormatan (GTK) dan PP 35/2010 tentang pelaksanaan UU GTK,”ujar Salim saat konfrensi pers di gedung Kementerian Sosial, Rabu (07/11).
Menurutnya, dalam UU 20 Tahun 2009 menjawab akan pasal 15 UUD 1945, dimana Presiden punya hak preoregatif untuk menentukan siapa saja yang bisa menjadi Pahlawan Nasional.
Sebelumnya dia menambahkan, Soekarno-Hatta sudah dinyatakan sebagai pahlawan proklamator berdasarkan Keppres 081/TK/1986 tanggal 23 Oktober 1986 yang artinya pahlawan proklamator Soekarno-Hatta sudah include kedalam pahlawan nasional tetapi DPR, MPR da beberapa elemen masyarakat menginginkan agar pemberian gelar ini di ucapkan secara definitif. “Untuk tahun ini hanya Soekarno-Hatta”, tegasnya.
Pemberian hak-hak sebagai pahlawan nasional sudah diberikan seperti tunjangan rutin setiap bulannya yang langsung diberikan kepada Bayu Soekarno Putra, tunjangan kesehatan, pembugaran dan pemeliharaan makan Almarhum sejak tahun 1987 sampai dengan sekarang.
Hal lain diungkap Mensos, ada beberapa kriteria khusus dalam pemberian gelar kepada seseorang untuk mejadi pahlawan nasional. Orang tersebut haruslah seseorang yang sudah meninggal dunia dan melihat pengabdian serta perjuangan yang berlangsung selama hidupnya untuk NKRI dan juiga memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi.
Mantan Kedubes Indonesia di Arab Saudi ini menambahkan, ada sembilan usulan nama sebagai calon pahlawan nasional kepada Presiden untuk tahun ini tetapi masih dalam proses kemungkinan untuk tahun 2013.(patrispangaila)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar