Diajukan Sejak Januari 2012
Minut, KM
Persoalan
tata ruang kembali mencuat di Minahasa Utara (Minut). Betapa tidak,
hasil evaluasi Pemprov Sulut atas dokumen ranperda RTRW Minut, hingga
kini belum ada. Padahal, dokumen tersebut sudah diajukan Pemkab Minut
sejak 5 Januari 2012 lalu. Demikian dikatakan Kepala Bapelitbang Minut,
Ir Hanny Tambani.
“Tanggal 30 Desember 2011 lalu, DPRD Minut telah
menggelar paripurna penetapan ranperda RTRW menjadi perda. Usai itu
yakni pada tanggal 5 Januari 2012, kami membawa dokumen RTRW Minut ke
Pemprov Sulut untuk selanjutnya dievaluasi sesuai mekanisme dan
undang-undang yang berlaku. Hanya saja, hingga kini hasil evaluasi belum
ada,” tukasnya.
Dituturkan Tambani, memang ada kekurangan dalam
dokumen RTRW saat pra evaluasi. Namun kekurangan tersebut langsung
dilengkapi. Apalagi, sudah ada surat dari Kementerian PU untuk
percepatan penetapan RTRW, termasuk Minut, paling lambat 2012.
“Memang
di dalam rencana tata ruang itu, Minut dalam kenyataannya mengusulkan
alih fungsi lahan dari kawasan hutan lindung ke pemukiman. Tapi dalam
klausul ranperda hasil pra evaluasi yang dilakukan waktu lalu, sudah
dilakukan klarifikasi. Dimana, sudah disebutkan dalam salah satu pasal
bahwa setelah dikeluarkannya alih fungsi lahan, otomatis peta untuk RTRW
itu dirobah karena ada surat dari Menteri PU,” paparnya.(hendrasamuel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar