no klik kanan

Jumat, 14 Desember 2012

Pemprov Diamkan Dokumen RTRW Minut ?.

Diajukan Sejak Januari 2012
Minut, KM
Persoalan tata ruang kembali mencuat di Minahasa Utara (Minut). Betapa tidak, hasil evaluasi Pemprov Sulut atas dokumen ranperda RTRW Minut, hingga kini belum ada. Padahal, dokumen tersebut sudah diajukan Pemkab Minut sejak 5 Januari 2012 lalu. Demikian dikatakan Kepala Bapelitbang Minut, Ir Hanny Tambani.
“Tanggal 30 Desember 2011 lalu, DPRD Minut telah menggelar paripurna penetapan ranperda RTRW menjadi perda. Usai itu yakni pada tanggal 5 Januari 2012, kami membawa dokumen RTRW Minut ke Pemprov Sulut untuk selanjutnya dievaluasi sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku. Hanya saja, hingga kini hasil evaluasi belum ada,” tukasnya.
Dituturkan Tambani, memang ada kekurangan dalam dokumen RTRW saat pra evaluasi. Namun kekurangan tersebut langsung dilengkapi. Apalagi, sudah ada surat dari Kementerian PU untuk percepatan penetapan RTRW, termasuk Minut, paling lambat 2012.
“Memang di dalam rencana tata ruang itu, Minut dalam kenyataannya mengusulkan alih fungsi lahan dari kawasan hutan lindung ke pemukiman. Tapi dalam klausul ranperda hasil pra evaluasi yang dilakukan waktu lalu, sudah dilakukan klarifikasi. Dimana, sudah disebutkan dalam salah satu pasal bahwa setelah dikeluarkannya alih fungsi lahan, otomatis peta untuk RTRW itu dirobah karena ada surat dari Menteri PU,” paparnya.(hendrasamuel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar