no klik kanan

Jumat, 14 Desember 2012

Ketua BK DPRD Minahasa Dipolisikan

Tondano,KM –
Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, Handry Inyo Kindangen, Jumat (14/12)kemarin, sekitar pukul 15.30 Wita dipolisikan oleh sejumlah wartawan Minahasa. Anggota DPRD Minahasa dari Partai Golkar itu dilaporkan dengan tuduhan pengancaman yang terjadi, Kamis (13/12)malam, sekitar pukul 18.30 Wita. Dalam laporan Carren Pandeirot waratwan Posko di Mapolres Minahasa,mengatakan Kindangen  telah lakukan pengancaman terhadap sejumlah wartawan di dalam gendung KPU Minahasa.
Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dirangkum harian ini, Kindangen lakukan tindakan tidak terpuji dengan cara membuat keributan di kantor KPU Minahasa dan mengancam sejumlah wartawan. Peristiwa ini sendiri berawal ketika salah satu Media memberitakan hasil perhitungan cepat Pilkada Minahasa. Tepat di dalam kantor KPU Minahasa, Kindangen bersama dua warga Minahasa langsung meminta data hasil Pilkada
Minahasa. Dikarenakan belum ada hasil di KPU Minahasa, salah satu anggota pengamanan mengarahkan Kindangen bersama puluhan massa ke tiap PPK.
“Kalau di PPK pasti sudah ada hasil, kalau di sini belum ada dan harus menunggu hasil rapat pleno pada tanggal 18 Desember,” tuturnya.
Merasa tidak puas, Kindangen kemudian ‘menyerang’ sejumlah wartawan yang berada di dalam Kantor KPU Minahasa. “ Dia bilang dengan nada mengancam dan marah, ‘jangan ngoni wartawan beking berita yang meresahkan, sampe ada 1 saja yang hilang kalian akan berhadapan dengankita. Hafal kita pe nama Inyo Kindangen’,” tutur Carren Pandeirot.
Pantauan harian ini, setelah membuat keributan di Kantor KPU Minahasa dan habis memarahi wartawan, Kindangen langsung diamankan oleh Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon dalam ruangan. Tidak berselang lama.
Kindangen keluar dan mengajak pendukungnya pulang. Ketua Aji Sulut,Yoseph Ikanubun menyesalkan sikap wakil rakyat yang sampai membuat keributan di kantor KPU Minahasa dan mengancam wartawan.
" Kami tentunya mengecam keras tindakan yang memarahi wartawan, karena itu merupakan upaya mengintimidasi kerja-kerja wartawan. Seharusnya jika yang bersangkutan merasa kesal dengan pemberitaan media, bisa menempuh cara-cara sebagaimana yang diatur dalam UU Pers, seperti meminta hak jawab atau hak koreksi kepada media yang bersangkutan. Bukan dengan memarahi atau mengintimidasi,” tutur Ikanubun. (fernando kembuan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar