no klik kanan

Senin, 21 Oktober 2013

1 Januari 2014, Tenaga Honda Dihapus

Pemkab Pertimbangkan Penerimaan Honorarium

Sehan Landjar
Boltim, KM-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong Timur (Boltim) akan mempertimbangkan rencana Pemerintah Pusat terkait penghapusan Honorer Daerah (Honda). Menurut Bupati, Sehan Landjar, meski harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, namun daerah pemekaran seperti Boltim masih membutuhkan tenaga Honda.
“Tapi kalau ini yang menjadi peraturan pemerintah pusat, tentunya pemerintah daerah akan menyesuaikan sesuai kebutuhan daerah. Meski memang pembayaran honorer bakal dialihkan ke tunjangan kinerja, dan itu akan dimulai 1 Januari 2014 mendatang,”jelasnya.
Seperti diketahui, wacana penghapusan  tenaga Honda juga pernah disampaikan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB), Eko Prasojo, baru-baru ini.
“Dengan sistem baru ini, seluruh gaji PNS mulai golongan I sampai IV akan naik, gaji pejabat eselon I bisa mencapai Rp 70 juta per bulan. Sedangkan pejabat eselon II sekitar Rp 55-60 juta, eselon III Rp 45 juta,” katanya.
Dia menjelaskan, mulai 1 Januari 2014 mendatang, seluruh Kementerian dan Lembaga dilarang memberlakukan honorarium.
“Tahun 2011-2013 masih bisa menerima tenaga Honda, hanya saja memasuki tahun 2014, tidak dibenarkan lagi,”paparnya.
Pemberlakuan sistem baru ini, lanjut Eko, sejalan dengan revisi PP tentang sistem penggajian dan sesuai amanat PP 46 Tahun 2011 dimana disebutkan penghapusan honarium harus dilaksanakan per 1 Januari 2014.
“Tahun ini merupakan tahun transisi, namun per 1 Januari 2014 pembayaran honorarium atau pendapatan lain sudah dihapuskan. Ini juga sesuai permintaan Presiden SBY,”kata Prasojo.
Dia juga menjelaskan, peningkatan pendapatan PNS akan menimbulkan pembengkakan anggaran. Itu sebabnya, pemerintah telah menetapkan aturan di mana sumber dana tunjangan kinerja berasal dari instansi itu sendiri.
“Sumber dananya itu dari hasil efisiensi anggaran dan optimalisasi. Dengan demikian besaran tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada aparatur tergantung dari besar kecilnya dana efisiensi masing-masing instansi,” terangnya.
Prasojo kemudian menambahkan, setiap jabatan harus punya grading untuk menentukan besarnya kompensasi yang diterima.
“Jadi intinya setiap instansi harus melakukan efisiensi untuk membayar tunjangan kinerja aparaturnya,”pungkasnya.(Ismail M)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar