no klik kanan

Selasa, 22 Oktober 2013

21 PNS Terjaring Sidak di Pusat Kota Manado

Sekban Kesbang Sulut ‘Tertangkap Basah’ 

SIDAK PNS yang dilakukan Pemkot Manado, Selasa (22/10).(Foto: ist)
Manado, KM -
Pemerintah Kota (Pemkot) Manado secara rutin melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sering keluyuran ditempat-tempat umum pada jam kerja. Seperti yang dilaksanakan di pusat kota Manado mulai dari kawasan Taman Kesatuan Bangsa (TKB) sampai sekitar pelabuhan Manado, Selasa (22/10).
Sedikitnya, 21 PNS terjaring dalam sidak yang melibatkan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Manado diback up Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manado. Sasaran sidak menurut Kepala BKD Manado Ventje Pontoh SH, adalah PNS yang berkeliaran dan berbelanja di pusat Kota Manado.
“Sidak ini sudah beberapa kali dilaksanakan, tujuannya untuk meningkatkan disiplin PNS. Karena, selama masih dalam jam kerja, tidak diperkenankan PNS keluar kantor kecuali ada keperluan mendesak dan dilengkapi surat tugas yang ditandatangani atasan langsung,”ujar Pontoh.
Dalam sidak yang dipimpin Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan, dan Kesejehteraan Pegawai BKD Manado Drs Oldie Emor MSi, bersama Kepala Seksi Identifikasi dan Penyidikan Satpol PP Manado Drs Ventje Rorimpandey, banyak PNS yang kedapatan melakukan aktifitas berbelanja di beberapa toko yang ada di pusat kota.
Menariknya, seorang pejabat yang seharusnya memberi contoh bagi bawahannya, justru tertangkap basah sedang berada di pusat kota tanpa surat tugas. Pejabat tersebut adalah oknum Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Propinsi Sulawesi Utara berinisial DR, yang sedang berada di salah satu departemen store.
Ketika ditemui tim sidak, DR sempat mencak-mencak dan beralasan dirinya tidak sedang keluyuran. Selain DR, ada juga PNS yang menolak memberikan data. Dari 21 PNS yang terjaring tersebut, 17 diantaranya berprofesi sebagai guru atau tenaga pengajar.
Tercatat, PNS yang terjaring sidak yakni Pemkot Manado 7 orang, Pemkot Tomohon 2 orang, Pemkot Bitung 1 orang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) 7 orang, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut 4 orang.
“Data ini kita langsung kirim beserta foto ke daerah masing-masing tempat PNS tersebut bekerja, untuk diproses sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Khusus untuk PNS Pemkot Manado akan diperhitungkan dengan TTP (Tunjangan Tambahan Penghasilan) mereka,”pungkas Pontoh.(jan torindatu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar