no klik kanan

Kamis, 17 Oktober 2013

Caleg Main Uang, Dikenai Diskualifikasi

Pdt Yohan D Brek
Sitaro, KM —
2014 merupakan tahun politik, dimana pemilihan anggota legislatif tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dihelat serentak.
Menghadapinya, tentu berbagai strategi dilancarkan para Calon Anggota Legislatif (Caleg) guna meraup simpati dan suara pemilih. Sepertiu sudah lasim, setiap hajatan pemilihan, kerap diselingi dengan politik uang. Begitu juga, Pilcaleg Sitaro mendatang diduga bakal diramaikan dengan bagi-bagi duit kepada masyarakat.
Akan tetapi panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kabupaten Sitaro sebagai lembaga yang memiliki kapasitas mengawasi Pilcaleg, diminta meningkatkan pengawasan sehingga politik uang tak terjadi di Sitaro.
"Caleg yang memiliki uang banyak, dipastikan bisa menjalankan strategi dengan memanfaatkan uangnya," kata Hamdika warga Ondong.
Terkait hal itu, Ketua Panwaslu Sitaro, Pdt Yohan D Brek menjelaskan, jika ada Caleg yang kedapatan tertangkap tangan melakukan politik uang kepada masyarakat, bersangkutan akan langsung dikeluarkan dari peserta Pilcaleg.
"Kalau memang sampai tertangkap tangan atau dapat dibuktikan dengan bukti otentik, maka mereka (Caleg) akan langsung dikeluarkan atau diskualifikasi," ancam Brek.
Dikatakan pula, langkah tegas ini mendasari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 Tahun 2013.
"Peraturannya sudah dikeluarkan dan disosialisasikan. Oleh karena itu kami menegaskan kepada para Caleg jangan coba-coba memberikan uang, apalagi dengan maksud agar memperoleh suara. Harus terima konsekuensinya kalau sampai ketahuan langsung dicoret,”tandasnya.(fitri lumiu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar