Pdt Yohan D Brek |
Sitaro, KM —
2014 merupakan tahun
politik, dimana pemilihan anggota legislatif tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota
dihelat serentak.
Menghadapinya, tentu
berbagai strategi dilancarkan para Calon Anggota Legislatif (Caleg) guna meraup
simpati dan suara pemilih. Sepertiu sudah lasim, setiap hajatan pemilihan,
kerap diselingi dengan politik uang. Begitu juga, Pilcaleg Sitaro mendatang
diduga bakal diramaikan dengan bagi-bagi duit kepada masyarakat.
Akan tetapi panitia pengawas
pemilihan umum (Panwaslu) Kabupaten Sitaro sebagai lembaga yang memiliki
kapasitas mengawasi Pilcaleg, diminta meningkatkan pengawasan sehingga politik
uang tak terjadi di Sitaro.
"Caleg yang memiliki
uang banyak, dipastikan bisa menjalankan strategi dengan memanfaatkan
uangnya," kata Hamdika warga Ondong.
Terkait hal itu, Ketua
Panwaslu Sitaro, Pdt Yohan D Brek menjelaskan, jika ada Caleg yang kedapatan
tertangkap tangan melakukan politik uang kepada masyarakat, bersangkutan akan
langsung dikeluarkan dari peserta Pilcaleg.
"Kalau memang sampai
tertangkap tangan atau dapat dibuktikan dengan bukti otentik, maka mereka
(Caleg) akan langsung dikeluarkan atau diskualifikasi," ancam Brek.
Dikatakan pula, langkah
tegas ini mendasari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 Tahun 2013.
"Peraturannya sudah
dikeluarkan dan disosialisasikan. Oleh karena itu kami menegaskan kepada para
Caleg jangan coba-coba memberikan uang, apalagi dengan maksud agar memperoleh
suara. Harus terima konsekuensinya kalau sampai ketahuan langsung dicoret,”tandasnya.(fitri
lumiu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar