Ferdinand Mono Turang |
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang mewarning pelaksana proyek fisik dalam hal ini pihak kontraktor yang mengerjakan pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon, agar mematuhi batas waktu pekerjaan proyek sesuai kontrak yang ada.
"Saat ini telah memasuki akhir tahun anggaran 2013, sehingga pelaksana proyek wajib untuk memenuhi target waktu pelaksanaan yang telah ditentukan sesuai dengan kontrak kerja yang ada. Perlu ditegaskan, pekerjaan sudah harus rampung sesuai dengan hari kerja yang telah ditentukan serta harus sesuai dengan bestek," tegasnya.
Diingtakannya agar bisa terhindar dari denda keterlambatan, proyek fisik yang bersumber dari APBD tahun 2013 sudah harus selesai dan diserahkan kepada pemerintah lewat instansi teknis sebelum tahun anggaran berakhir tepatnya sebelum 31 Desember 2013.
“Begitu juga instatansi terkait pelaksanaan proyek fisik harus bertanggung jawab dengan melakukan pengawasan di lapangan. Bagi pengawas proyek wajib mengingatkan dan mengawal pelaksanaan proyek yang dikerjakan, sehingga nantinya tidak melampaui jumlah hari kerja yang ditentukan. Sebab keterlambatan penyelesaian proyek yang tidak sesuai hari kerja, bisa menyebabkan keterlambatan hand over," pungkasnya.(yongkie sumual)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar