no klik kanan

Minggu, 27 Oktober 2013

Pabu 49 Batas Asli Tomohon-Minahasa

Judi Turambi SH
Tomohon, KM-
Memanasnya soal tapal batas kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon apalagi terkait dengan pernyataan Bupati Minahasa Drs Jantje W Sajouw dimana dahulu Tomohon berada di wilayah Kabupaten Minahasa yang nota bene tanah Minahasa dinilai sah-sah saja, tapi perlu di catat Tomohon adalah asli suku Tombulu yang merupakan suku tertua di tanah Minahasa.
Akan tetapi menyikapi soal batas wilayah itu, dimana realitas yang ada di lapangan dimana sebagian besar warga Kelurahan Tataaran membayar pajak di Kelurahan Matani Kecamatan Tomohon Tengah dan sudah berlangsung sebelum Kota Tomohon sebagai daerah otonom baru, dari situ sebenarnya dapat dilihat batas-batas wilayah Tataaran dan Matani I.
Judi Turambi SH pemerhati kota Tomohon dan budaya mengungkapkan Pabu 49 yang di tancapkan Depdagri harus di hormati, tapi kalau merujuk tataletak perbatasan yang sebenarnya sejak dahulu Pabu 49 sudah jauh bergeser dari batas wilayah yang sebenarnya, apalagi batas sebenarnya berada di kompleks dinas kebudayaan dan pariwisata.
 “Pabu O49 merupakan titik batas yang sudah final, apalagi hal itu di tetapkan saat JWS menjabat Wakil Bupati Minahasa, sehingga paal pilar acuan batas utama (Pabu) 049 yang dipatok  berdasarkan survei penegasan batas daerah dan ditetapkan oleh Depdagri, karena daerah Kasuang yang menjadi tapal batas antara Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa ini sudah disetujui oleh pemerintah Propinsi Sulut dan ditetapkan oleh Depdagri pada tahun 2008 dan dilanjutkan pada tahun 2010” urainya.
Lanjut di katakan lagi pemkot Tomohon dan Pemkab Minahasa telah menetapkan kesepahaman sebelumnya kemudian disetujui oleh Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat karena saat ditetapkan batas wilayah tersebut di ketahui oleh baik Bupati Minahasa saat itu Stevanus V Runtu dan sebagai tindak lanjut terkait proses penetapan Permendagri mengenai tapal batas Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa itu sekitar Mei 2013 lalu.
“ Pemprov Sulut waktu itu melalui Karo Pemerintahan dan Humas Setprov Sulut Dr Noudy RP Tendean SIP, MSi telah melakukan peninjauan lapangan di Kasuang didampingi Kabag Pemerintahan Drs. Lucky Taju M.Si dan Kasubag Dekon dan Tugas Pembantuan Boslar Sanger, SE dimana dalam kunjungan tersebut sudah di tegaskan. Sesuai peta penarikan batas garis Kabupaten Minahasa dengan Kota Tomohon di sekitar pabu 48, pabu 49 dan pabu 50 yang tepatnya di Taman Santo Lukas Kelurahan Tataaran Dua Kecamatan Tondano Selatan dengan Kelurahan Matani Satu Kota Tomohon,sedangkan. Disamping kiri Taman Santo Antonio tepatnya di jalur kiri sebelum tikungan dari arah Tomohon telah dipatok oleh Depdagri sebuah Paal Pabu 049 setinggi sekitar 0.5 meter yang tertera dengan jelas tulisan batas Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon, sehingga tidak ada lagi yang harus dipersoalkan, sedangkan kalau Bupati JWS menyebut belum ada Keputusan pemerintah baik provinsi maupun pusat berarti pemerintahan baru di Minahasa belum mendapat laporan kalau tapal batas Kota Tomohon dan Kab.Minahasa sudah ditetapkan” ketus Turambi selaku koordinator EPW Tomohon itu.(yongkie sumual)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar