DR Noudy Tendean |
Manado, KM-
Kepala Biro Pemerin-tahan dan Hubmas Pem-prov Sulut DR Noudy Tendean menyatakan, masyarakat yang tidak memiliki e-KTP, tidak boleh ikut dalam pesta demokrasi 2014 mendatang.
“Secara otomatis, jika tidak ada e-KTP, maka tidak boleh ikut dalam Pemilu. Karena tidak tercatat pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih khusus. Apalagi, KTP non elektronik tidak akan berlaku lagi, maka yang rugi adalah masyarakat, “ujarnya kepada wartawan baru-baru ini.
Tendean menghimbau agar Pemerintah Kabupaten dan Kota di Sulut, segera menyelesaikan percepatan perekaman e-KTP tersebut dengan melibatkan dan mengerahkan semua potensi didaerah seperti petugas Dinas Dukcapil, Camat, Operator, Kepala Desa maupun Lurah yang didukung SKPD lainnya. Termasuk pelayanan bagi masyarakat yang dalam keadaan sakit maupun lansia serta dipelosok dan di kepulauan agar bisa dilayani dengan menggunakan mobile e-KTP
“Ingat, waktu perekaman tinggal 2 bulan, yakni, sampai tanggal 31 Desember 2013 mendatang,”katanya seraya berharap, pemerintah Kabupaten/Kota dapat menambah waktu untuk pelayanan agar masyarakat bisa terlayani dengan baik.
“Apabila masih terdapat penduduk wajib KTP belum melakukan perekaman, maka yang bersangkutan tidak dimungkinkan untuk mendapatkan e-KTP pada tahun 2014,”jelas Tendean.
Imbauan ini kata Tendean, merupakan tindak lanjut dari edaran Mendagri No.471.13/3938/SJ Tanggal 25 Juli 2013. perihal percepatan dan pengembangan perekaman e-KTP.(donal taliwongso)
Kepala Biro Pemerin-tahan dan Hubmas Pem-prov Sulut DR Noudy Tendean menyatakan, masyarakat yang tidak memiliki e-KTP, tidak boleh ikut dalam pesta demokrasi 2014 mendatang.
“Secara otomatis, jika tidak ada e-KTP, maka tidak boleh ikut dalam Pemilu. Karena tidak tercatat pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih khusus. Apalagi, KTP non elektronik tidak akan berlaku lagi, maka yang rugi adalah masyarakat, “ujarnya kepada wartawan baru-baru ini.
Tendean menghimbau agar Pemerintah Kabupaten dan Kota di Sulut, segera menyelesaikan percepatan perekaman e-KTP tersebut dengan melibatkan dan mengerahkan semua potensi didaerah seperti petugas Dinas Dukcapil, Camat, Operator, Kepala Desa maupun Lurah yang didukung SKPD lainnya. Termasuk pelayanan bagi masyarakat yang dalam keadaan sakit maupun lansia serta dipelosok dan di kepulauan agar bisa dilayani dengan menggunakan mobile e-KTP
“Ingat, waktu perekaman tinggal 2 bulan, yakni, sampai tanggal 31 Desember 2013 mendatang,”katanya seraya berharap, pemerintah Kabupaten/Kota dapat menambah waktu untuk pelayanan agar masyarakat bisa terlayani dengan baik.
“Apabila masih terdapat penduduk wajib KTP belum melakukan perekaman, maka yang bersangkutan tidak dimungkinkan untuk mendapatkan e-KTP pada tahun 2014,”jelas Tendean.
Imbauan ini kata Tendean, merupakan tindak lanjut dari edaran Mendagri No.471.13/3938/SJ Tanggal 25 Juli 2013. perihal percepatan dan pengembangan perekaman e-KTP.(donal taliwongso)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar