Cicilia Longdong |
Manado, KM –
Sekretaris DPRD Kota Manado, Denny L Mandagi mengaku, pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal penundaan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPR Kota Manado bernama Cicilia Longdong.
Pemberitahuan masuk ke meja Sekretariat DPRD Kota Manado langsung ditindaklanjutinya dengan meneruskan ke Badan Musyawarah agar menjadwal ulang pelantikan PAW.
Dijelaskan Mandagi, isi surat dimaksud berupa penyampaian pelaksanaan pelantikan PAW terhadap Cicilia Longdong untuk sementara ditunda hingga ada keputusan tetap.
"Inti surat itu adalah penundaan hingga ada keputusan tetap. Kan yang diterima di PTUN adalah gugatan untuk disidangkan. Jadi kita menunggu hasil persidangan kembali," ujar Mandagi.
Dikatakannya, surat tersebut tak menyebut adanya pengembalian hak-hak Cicilia Longdong yang terabaikan.
"Artinya hak-hak itu belum bisa diberikan karena memang tidak ada perintah. Tapi kalau sudah ada keputusan tetap, ya kita berikan. Kan prosedurnya s
eperti itu," pungkas Mandagi.(vanny)
Sekretaris DPRD Kota Manado, Denny L Mandagi mengaku, pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal penundaan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPR Kota Manado bernama Cicilia Longdong.
Pemberitahuan masuk ke meja Sekretariat DPRD Kota Manado langsung ditindaklanjutinya dengan meneruskan ke Badan Musyawarah agar menjadwal ulang pelantikan PAW.
Dijelaskan Mandagi, isi surat dimaksud berupa penyampaian pelaksanaan pelantikan PAW terhadap Cicilia Longdong untuk sementara ditunda hingga ada keputusan tetap.
"Inti surat itu adalah penundaan hingga ada keputusan tetap. Kan yang diterima di PTUN adalah gugatan untuk disidangkan. Jadi kita menunggu hasil persidangan kembali," ujar Mandagi.
Dikatakannya, surat tersebut tak menyebut adanya pengembalian hak-hak Cicilia Longdong yang terabaikan.
"Artinya hak-hak itu belum bisa diberikan karena memang tidak ada perintah. Tapi kalau sudah ada keputusan tetap, ya kita berikan. Kan prosedurnya s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar