no klik kanan

Rabu, 30 Oktober 2013

Pemkab tak Mungkin Cabut Izin PT Malta

Lolak, KM-
Adanya aspirasi segelintir  rakyat desa Poigar 3 untuk meminta kepada Pemerintah kabupaten Bolmong, untuk mencabut Izin eksplorasi Perusahaan Pasir Besi PT Malta. Ditanggapi dingin oleh Bupati Bolmong Hi Salihi Mokodongan, kepada sejumlah Wartawan Selasa, (29/10) Lalu.
Salihi mengatakan, untuk mencabut izin PT Malta tidak membalikkan telapak tangan. Sebab, izinnya sudah melalui kementerian pertambangan di pusat.
”Pemerintah hanya memberikan rekomendasi izin tapi sepenuhnya ada pada pemerintah pusat,’’kata Salihi.
Dikatakan Salihi, pihaknya sebagai pimpinan daerah maju pun kena dan mundur pun kena, Karena jika di cabut izinnya perusahaan bisa saja menuntut kepada Pemkab.
”Mereka sebagai investor telah dilindungi oleh aturan – aturan negara, apabila Pemerintah daerah mengabaikan investor maka perusahaan bisa memPTUN-kan Bupati,’’ujar Salihi.
Diakui Salihi, sudah ada sekelompok masyarakat desa Poigar telah melaporkan kepadanya agar izin Perusahaan dicabut tapi tentu pemkab masih akan kaji dulu aspirasi rakyat tersebut.
”Tidak semua masyarakat yang ada didesa Poigar itu, Menolak keberadaan PT Malta, dimana hanya segelitintir orang saja yang tidak suka perusahaan,’’aku Salihi.
Meski demikian, kata Salihi pihaknya sudah sampaikan kepada perusahaan untuk terus memberikan pengertian kepada masyarakat sekitar melalui sosialisasi.
”Pendekatan Perusahaan kepada warga sangat perlu, karena hadirnya investor di wilayah tersebut akan memberikan peluang para pekerja dan tentu desa yang berada disekitar perusahaan akan mendapatkan perhatian dari perusahaan,’’imbuh Salihi.(haryono tungkagi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar