Adanya
aspirasi segelintir rakyat desa Poigar 3
untuk meminta kepada Pemerintah kabupaten Bolmong, untuk mencabut Izin
eksplorasi Perusahaan Pasir Besi PT Malta. Ditanggapi dingin oleh Bupati
Bolmong Hi Salihi Mokodongan, kepada sejumlah Wartawan Selasa, (29/10) Lalu.
Salihi
mengatakan, untuk mencabut izin PT Malta tidak membalikkan telapak tangan.
Sebab, izinnya sudah melalui kementerian pertambangan di pusat.
”Pemerintah
hanya memberikan rekomendasi izin tapi sepenuhnya ada pada pemerintah
pusat,’’kata Salihi.
Dikatakan
Salihi, pihaknya sebagai pimpinan daerah maju pun kena dan mundur pun kena,
Karena jika di cabut izinnya perusahaan bisa saja menuntut kepada Pemkab.
”Mereka
sebagai investor telah dilindungi oleh aturan – aturan negara, apabila
Pemerintah daerah mengabaikan investor maka perusahaan bisa memPTUN-kan
Bupati,’’ujar Salihi.
Diakui
Salihi, sudah ada sekelompok masyarakat desa Poigar telah melaporkan kepadanya
agar izin Perusahaan dicabut tapi tentu pemkab masih akan kaji dulu aspirasi
rakyat tersebut.
”Tidak
semua masyarakat yang ada didesa Poigar itu, Menolak keberadaan PT Malta,
dimana hanya segelitintir orang saja yang tidak suka perusahaan,’’aku Salihi.
Meski
demikian, kata Salihi pihaknya sudah sampaikan kepada perusahaan untuk terus
memberikan pengertian kepada masyarakat sekitar melalui sosialisasi.
”Pendekatan
Perusahaan kepada warga sangat perlu, karena hadirnya investor di wilayah
tersebut akan memberikan peluang para pekerja dan tentu desa yang berada
disekitar perusahaan akan mendapatkan perhatian dari perusahaan,’’imbuh
Salihi.(haryono tungkagi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar