no klik kanan

Selasa, 22 Oktober 2013

Pilhut Kuwil Terindikasi Bermasalah Hukum

Cakum Diduga Kantongi Dokumen Palsu

Minut, KM –
Penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Desa Kuwil Kecamatan Kalawat, bakal berbuntut pada persoalan hukum. Indikasi adanya surat keterangan palsu salah satu calon Kumtua (cakum) yakni Henkie Runtuwene, akhirnya sudah dilaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini Polres Minut, oleh calon Kumtua lainnya yakni Heri Dondokambey didampingi kuasa hukum Jelly Dondokambey SH.
Laporan tersebut, terkait dugaan surat keterangan palsu kelulusan SD, yang merupakan syarat wajib untuk maju dalam Pilhut. Dikatakan Jelly, sebagai pihak pelapor kami menemukan ada keganjalan mengenai kelulusan SD Calon Kumtua Henkie Runtuwene.
Sebab bila dilihat dari kelulusannya tahun 1978 di SD Katolik Kaleosan itu tidak sah, karena yang harus mengeluarkan ijazah tamat itu adalah SD Rumengkor, karena SD Katolik Kaleosan itu merupakan kelas jauh. Sejauh ini, kami juga sudah melihat adanya surat tamat yang dikeluarkan SD Katolik Kaleosan sudah ditarik dan surat yang dimilikinya itu tidak sah.
“Mengenai masalah ini, kami minta pihak aparat dapat bertindak sehingga tidak merugikan masyarakat, sebab salah satu calon pemimpin masyarakat sudah melakukan keterangan palsu,”ungkapnya.
Lanjut Jelly, memberikan keterangan palsu seperti ini sesuai aturan oknum tersebut bisa dikenakan sanksi pidana 7 tahun dalam pasal 242 KUHP. Belum lagi masalah dia yang sudah pernah menjabat sebagai Kumtua periode 2007-2013, bisa dikenakan tuntutan ganti rugi.
“Akibat masalah ini kami mencurigai sudah ada keberpihakan panitia pemilihan kepada salah satu calon, sehingga masalah seperti ini sengaja dibiarkan,”beber Dondokambey.
Terkait laporan ini, Henkie Runtuwene yang coba dikonfirmasi Selasa (22/10) menyatakan, apa yang dilaporkan itu tidak benar, ini hanya faktor kecemburuan.
Sesuai aturan dalam Perda dan Perdes dirinya bisa maju sebagai calon Kumtua, dan hal ini juga sudah dikonfirmasi kepada pemerintah kabupaten lewat Asisten I dan BPMPD menyatakan bisa melanjuutkan proses Pilhut Kuwil ini.
“Kalaupun dirinya akan dipanggil oleh aparat kepolisian, saya siap untuk memberikan keterangan,”jelasnya. (hendralumanauw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar