Boroko, KM-
Warga
di Kabupaten Bolmong Utara, (Bolmut) meminta kepada aparat penegakdalam hal
ini, pihak Kepolisian Derah (Polda) Sulut, untuk segerah menuntaskan dugaan
kasus penyimpangan di lingkup Sekeretariat Daerah (Setda) Pemkab Bolmut.
Diketahui
bersama pada dua tahun berturut - turut dari hasil laporan pemeriksaan (LHP)
keuangan Pemkab Bolmut, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan
Sulut, mendapat opini disclaimer atau tidak memberikan pendapat.
Dimana
pada temuan BPK RI Perwakilan Sulut, tersebut, pada tahun 2011,terdapat temuan
kerugian daerah, yaitu pertanggung jawaban belanja barang pada sekertariat
daerah tidak memadai dan diduga terindikasi merugikan daerah sebesar Rp
104.505.089 Sedangkan temuan BPK RI Perwakilan
Sulut, pada tahun 2012, terdapat temuan yak ini Pengembalian atas belanja habis
pakai kantor cetak dan pengadaan belanja bahan material, belanja perawatan
kenderaan bermotor dan belanja makanan dan minuman sebesar Rp 8,110,614,885,00
yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga namun tidak dapat dipertanggung
jawabkan.
“Sebagai
warga Bolmut, saya meminta kepada penegak hukum dapat menuntaskan persoalan
ini, ” tegas Aripin Bolota, salah satu pemerhati Bolmut.
Sementara
itu, Wakil Bupati Bolmut, Suriansyah Korompot SH, mengatakan tetap menghormati
proses penyelidikan yang dilakukan pihak Polda Sulut, di lingkungan Setda
Pemkab Bolmut, dengan harapan, agar kasus penyimpangan ini, secepatnya
diselesaikan.
“Yah
Sebagai warga negara yang menaati segala hukum yang berlaku di negeri ini, kami
(Pemkab Bolmut, red), menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan ini, dengan
harapan agar kiranya persoalan ini, dapat secepatnya terselesaikan, ”singkat
Korompot.
Seperti
informasi yang berhasil dihimpun harian ini, Polda Sulut, sudah memanggil 8
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Bolmut, secara bergiliran untuk
dimintakan klarifikasi sesuai dengan surat panggilan Direktorat Reserse dan
Kriminal Khusus (Dit Rerkimsus),p Senin (21/10) pekan lalu dengan nomor surat panggilan B/435/X/2013/Dit
Reskrimsus. Yang tertulis mengundang kepada pengguna anggaran, Pejabat
Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), bendahara, pemeriksa barang dan sejumlah
pegawai yang semuanya berjumlah 13 orang.(Susanto mamonto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar