no klik kanan

Rabu, 30 Oktober 2013

Polda Diminta Seriusi Penyimpangan di Pemkab Bolmut

Boroko, KM-
Warga di Kabupaten Bolmong Utara, (Bolmut) meminta kepada aparat penegakdalam hal ini, pihak Kepolisian Derah (Polda) Sulut, untuk segerah menuntaskan dugaan kasus penyimpangan di lingkup Sekeretariat Daerah (Setda) Pemkab Bolmut.
Diketahui bersama pada dua tahun berturut - turut dari hasil laporan pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Bolmut, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut, mendapat opini disclaimer atau tidak memberikan pendapat.
Dimana pada temuan BPK RI Perwakilan Sulut, tersebut, pada tahun 2011,terdapat temuan kerugian daerah, yaitu pertanggung jawaban belanja barang pada sekertariat daerah tidak memadai dan diduga terindikasi merugikan daerah sebesar Rp 104.505.089 Sedangkan temuan  BPK RI Perwakilan Sulut, pada tahun 2012, terdapat temuan yak ini Pengembalian atas belanja habis pakai kantor cetak dan pengadaan belanja bahan material, belanja perawatan kenderaan bermotor dan belanja makanan dan minuman sebesar Rp 8,110,614,885,00 yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga namun tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Sebagai warga Bolmut, saya meminta kepada penegak hukum dapat menuntaskan persoalan ini, ” tegas Aripin Bolota, salah satu pemerhati Bolmut.
Sementara itu, Wakil Bupati Bolmut, Suriansyah Korompot SH, mengatakan tetap menghormati proses penyelidikan yang dilakukan pihak Polda Sulut, di lingkungan Setda Pemkab Bolmut, dengan harapan, agar kasus penyimpangan ini, secepatnya diselesaikan.
“Yah Sebagai warga negara yang menaati segala hukum yang berlaku di negeri ini, kami (Pemkab Bolmut, red), menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan ini, dengan harapan agar kiranya persoalan ini, dapat secepatnya terselesaikan, ”singkat Korompot.
Seperti informasi yang berhasil dihimpun harian ini, Polda Sulut, sudah memanggil 8 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Bolmut, secara bergiliran untuk dimintakan klarifikasi sesuai dengan surat panggilan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Rerkimsus),p Senin (21/10) pekan lalu dengan  nomor surat panggilan B/435/X/2013/Dit Reskrimsus. Yang tertulis mengundang kepada pengguna anggaran, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), bendahara, pemeriksa barang dan sejumlah pegawai yang semuanya berjumlah 13 orang.(Susanto mamonto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar