no klik kanan

Kamis, 17 Oktober 2013

Polres Minsel Canangkan Zona Integritas


Amurang, KM –
Polres Minsel dibawah pimpinan Kapolres AKBP Iis Kristian SiK, melakukan pencanangan yang diberi nama Zona Integritas dan pelayanan Prima.
Kegiatan dihadiri seluruh Kapolsek (Minsel-Mitra), Kabag, Kasat, Inspektorat, LSM dan kalangan Pers. Saat diwawancarai sejumlah wartawan Biro Minsel, Kapolres Minsel AKBP Iis Kristian dalam sambutannya mengatakan bahwa program ini berlaku, mulai dari tingkatan Polri, Polda hingga Polres dan dijabarkan kepada seluruh jajaran kepolisian. “Hal ini dimaksudkan dalam rangka pelayanan prima pihak kepolisian yang bebas korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),“ ujar Kristian dihadapan Para Kabag, Kasat dan kapolsek jajaran Polres Minsel.
Lanjut dia, pencanangan Zona Integritas ini, diharapkan tak hanya sebatas slogan, ini harus di implementasikan oleh seluruh jajaran kepolisian RI. “ Dengan demikian hal ini perlu adanya pengawasan dari pihak eksternal dalam hal ini Inspektorat,LSM dan wartawan. Nah yang terpenting disini kita sudah memiliki niat untuk tidak melakukan KKN, “ ujar Kristian.
Usai kegiatan pencanangan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding antara pihak Polres Minsel, Inspektorat, LSM dan Pers di Minsel. Kapolres Minsel dicecar beberapa pertanyaan menyangkut implikasi dalam menjalankan Program Zona Integritas ini.
Diantaranya, keluhan masyarakat menyangkut pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM), kemudian keluhan masyarakat tentang resistensi di kalangan masyarakat menyangkut Statiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Menanggapi itu Kapolres mengatakan bahwa dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat khususnya SIM, dirinya meminta kepada masyarakat ketika ada anggota atau petugas yang meminta/atau menerima uang dari masyarakat melebihi ketentuan maka harus dilaporkan.
“Ini butuh kerjasama dari masyarakat, kalu ada laporkan kepada saya nanti saya akan tindak, kemudian mengenai keluhan warga tentang pelayanan pihak SPBU, kami sudah melakukan serangkaian tindakan hukum, akan tetapi kenapa hal ini terus berjalan, setelah kami cek ternyata ini adalah modus antara pemilik Jerigen dan petugas SPBU. Mereka (petugas SPBU) dihargai 10 ribu rupiah setiap Jerigen, ini kan take and Give yang terjadi, ini akan ilang dengan sendirinya bila petugas SPBU taat hukum. Hal ini juga butuh ada tindakan dari Owner SPBU,” ujar dia sembari menutup pembicaraan.
Diketahui hadir dalam kegiatan Polres Minsel tersebut, Kepala Inspektorat Minsel Adri Keintjem SH, Ketua LSM LP2TRI Provinsi Sulawesi Utara Koordinator Wilayah Minsel Jantje Durant SH, dan perwakilan Pers Minsel Dolvie Mangindaan. (dolviemangindaan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar