no klik kanan

Jumat, 25 Oktober 2013

PT JRBM Belum Laporkan Aktifitas Kegiatan

Yudha Rantung
Bolmong, KM-
Meski sudah resmi PT JRBM melakukan aktifitas kegiatan pertambangan Emas di wilayah Kabupaten Bolmong, sejak dijual oleh PT Avoced kepada PT JRBM. Namun, hingga kini perusahaan tersebut belum melaporkan aktifitas mereka ke Pemkab Bolmong.
Kepala  Badan Lingkungan Ir Yudha Rantung, kepada Koran Manado, Jumat (25/10) mengatakan, persoalan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup (Amdal), memang bukan urusan Pemkab Bolmong, sebab, sudah tanggung jawab dari Pemprov Sulut.
”Jika mengenai aktifitas pertambangan harusnya  ada laporkan kepada Pemkab Bolmong, karena pemkab bertanggung jawab mengontrol kegiatan perusahaan,’’kata Yudha.
Yudha menuturkan, selama  ini sejak PT JRBM sahamnya jatuh kepada perusahaan tersebut tidak pernah melakukan laporan kepada Pemkab Bolmong.
”Seharusnya PT JRBM laporkan agar Pemkab langsung turun tinjau kegiatan perusahaan atas dasar laporan mereka tersebut,’’ujar Yudha.
Memang Diakuinya, ijin PTJRBM ini melalui Kementerian Pertambangan dengan nama Kontrak Karya.
”Soal kegiatan harus ada kordinasi dengan pemerintah daerah. Sebab, mulai dari pencemaran lingkungan kami akan tinjau lagi, supaya ada pencemarannya pemkab akan lakukan kordinasi dengan Badan lingkungan Pemrpov,’’imbuh Yudha.(haryono tungkagi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar