Tetty Paruntu |
Amurang, KM –
Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE memperlihatkan pemerintahan sebelumnya, semasa Bupati Minsel Drs RM Luntungan (RML) dan Wakil Bupati Ventje Tuerah (VT), mewariskan hutang yang cukup banyak.
Konferensi Pers yang digelar Bagian Humas dan Protokoler Setdakab Minsel di salah satu Restoran terkenal di Kabupaten Minsel, Senin (21/10), terungkap soal utang warisan pemerintahan RML-VT.
Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Minsel yang baru dilantik, Sonny Makaenas SiP Msi di hadapan sejumlah wartawan Biro Minsel, mengatakan, utang yang sering dibeber Pemkab ke Publik yakni bukan berasal dari Pemkab Minsel sendiri. Akan tetapi utang ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksan Keuangan Provinsi (BPKP).
”Jadi dengan demikian Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE tidak mengada-ngada. Statemen beliau ada dasarnya. Utang pemerintahan lama sebesar 106 miliar rupiah, itu peninggalan dibawah tahun 2010 lalu,” ujar Makaenas.
Ditempat yang sama, Pengacara Bupati Minsel Dantje Kaligis SH berpendapat, polemik mengenai utang Pemkab Minsel tahun 2010, 2009, 2008, merupakan utang peninggalan dari pemerintahan RML-VT.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jaya tegaskan, hasil temuan BPK, itu utang dari tahun 2010 ke bawah. Pemerintahan siapa itu, dengan demikian saya tegaskan bahwa itu pemerintahan RML. Dan rekapitulasi utang sebesar 106 miliar. Teknisnya silahkan tanya di Bagian Keuangan,” ujar Kaligis.
Disentil upaya hukum yang akan diambil Pemkab Minsel soal opini yang dikembangkan RML, kata Kaligis, sekarang Pemkab belum memikirkan upaya hokum. Tapi yang pasti Pemkab memiliki data akurat.(dolviemangindaan)
Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE memperlihatkan pemerintahan sebelumnya, semasa Bupati Minsel Drs RM Luntungan (RML) dan Wakil Bupati Ventje Tuerah (VT), mewariskan hutang yang cukup banyak.
Konferensi Pers yang digelar Bagian Humas dan Protokoler Setdakab Minsel di salah satu Restoran terkenal di Kabupaten Minsel, Senin (21/10), terungkap soal utang warisan pemerintahan RML-VT.
Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Minsel yang baru dilantik, Sonny Makaenas SiP Msi di hadapan sejumlah wartawan Biro Minsel, mengatakan, utang yang sering dibeber Pemkab ke Publik yakni bukan berasal dari Pemkab Minsel sendiri. Akan tetapi utang ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksan Keuangan Provinsi (BPKP).
”Jadi dengan demikian Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE tidak mengada-ngada. Statemen beliau ada dasarnya. Utang pemerintahan lama sebesar 106 miliar rupiah, itu peninggalan dibawah tahun 2010 lalu,” ujar Makaenas.
Ditempat yang sama, Pengacara Bupati Minsel Dantje Kaligis SH berpendapat, polemik mengenai utang Pemkab Minsel tahun 2010, 2009, 2008, merupakan utang peninggalan dari pemerintahan RML-VT.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jaya tegaskan, hasil temuan BPK, itu utang dari tahun 2010 ke bawah. Pemerintahan siapa itu, dengan demikian saya tegaskan bahwa itu pemerintahan RML. Dan rekapitulasi utang sebesar 106 miliar. Teknisnya silahkan tanya di Bagian Keuangan,” ujar Kaligis.
Disentil upaya hukum yang akan diambil Pemkab Minsel soal opini yang dikembangkan RML, kata Kaligis, sekarang Pemkab belum memikirkan upaya hokum. Tapi yang pasti Pemkab memiliki data akurat.(dolviemangindaan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar