no klik kanan

Senin, 21 Oktober 2013

Kapolda: Status Henry Peuruh Bisa Tersangka

Terkait Pencemar Nama Baik Gubernur Sarundajang

Salah satu aksi demo HP alias Henry di depan Kejaksaan
Tinggi Tinggi DKI Jakarta, baru-baru ini.(foto:ist)
Manado, KM –
Tim Penyidik Polda Sulut berhasil menjemput lelaki inisial HP alias Hendry untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulut SH Sarundajang.
Bekerja sama dengan aparat setempat, Henry dijemput di tempat domisilinya di Pemalang, Tangerang Selatan, hari Jumat (18/10) pekan lalu.
Aktivis ini diterbangkan ke Manado pada keesokan harinya, Sabtu (19/10), dan langsung diamankan di ruang tahanan Mapolda Sulut.
Kapolda Sulut Brigjen Pol Robby Kaligis, melalui Kabid Humas AKBP Denny Adare dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan terhadap Henry.
“Terlapor kini telah diamankan. Statusnya bisa berkembang menjadi tersangka jika penyidik telah menaikkan tahapan kasus,” ujar Adare.
Pun alasan Polda Sulut menahan terlapor Henry, selama ini terlapor diduga tak kooperatif dengan aparat kepolisian.
Penangkapan Henry, hemat Penasehat Hukum Gubernur, Johannes Juman Budiman SH, itu sudah menjadi kewenangan kepolisian. Dia bahkan memuji langkah sigap Brigjen Robby Kaligis selaku Kapolda Sulut.
“Kami salut kepada Kapolda Sulut Brigjen Pol Robby Kaligis yang dengan sigap berhasil melakukan langkah hukum terhadap terlapor (Henry),” ujar Budiman.
Lanjut dikatakan, perbuatan terlapor sudah keterlaluan bahkan merembes menjadi serangkaian perbuatan yang meresahkan warga Sulut.
Seperti diketahui, Henry dilaporkan Gubernur SH Sarundajang karena diduga menyebar fitnah dengan menggunakan berbagai media nasional dan internet, hingga penerbit buku.
Tulisannya bahkan menyebut Gubernur Sulut terlibat kasus pembunuhan Ody Manus yang kala itu menjabat Wakil Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulut.
Budiman mendesak aparat kepolisian menuntaskan kasus tersebut hingga ke pengadilan.(vanny loupatty)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar