DR Sinyo H Sarundajang |
Manado,KM—
Gubernur Sulut, DR Sinyo H Sarundajang (SHS) kembali menegaskan tak ada ampun bagi pengguna ijasah instan di Sulut. Dia menyebutkan, harus diproses hukum pejabat yang melebeli dirinya dengan ijasah instan. Hal ini dikatakan Sarundajang kepada wartawan saat menghadiri pelatihan Kepsek dan guru Kristen se-Sulut dan Gorontalo, Rabu (16/10) lalu di Sekolah Yayasan Kristen Eben Heazer Manado.
Dikatakannya, sampai hari ini pihaknya belum menerima laporan soal kasus tersebut. “Ya, memang sampai hari ini belum ada laporan tindaklanjut adanya pejabat yang menggunakan ijasah instan. Tapi bagi saya tindakannya harus proses hukum,” tergas Sarundajang.
Dia pun meminta pihak Dinas Pendidikan Sulut pro aktif menyikapi persoalan ini. “Kami tunggu langkah nyata dari Diknas tentang masalah itu,” jawabnya.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Pendidikan Kristen Indonesia (MPKI), Drs Jopie JA Rorie SH mengatakan, soal ijasah instan yang pertama, bagaimana sikap instutisi penyelenggara pendidikan yakni melakukan pengetatan institusi. Kemudian kesadaran dari anak didik atau mahasiswa. “Ini harus kita cegah, karena pendidikan membutuhkan waktu dan dana. Kami sangat setuju penegasan gubernur harus di proses hukum,” tandasnya. (otnie tamod)
Gubernur Sulut, DR Sinyo H Sarundajang (SHS) kembali menegaskan tak ada ampun bagi pengguna ijasah instan di Sulut. Dia menyebutkan, harus diproses hukum pejabat yang melebeli dirinya dengan ijasah instan. Hal ini dikatakan Sarundajang kepada wartawan saat menghadiri pelatihan Kepsek dan guru Kristen se-Sulut dan Gorontalo, Rabu (16/10) lalu di Sekolah Yayasan Kristen Eben Heazer Manado.
Dikatakannya, sampai hari ini pihaknya belum menerima laporan soal kasus tersebut. “Ya, memang sampai hari ini belum ada laporan tindaklanjut adanya pejabat yang menggunakan ijasah instan. Tapi bagi saya tindakannya harus proses hukum,” tergas Sarundajang.
Dia pun meminta pihak Dinas Pendidikan Sulut pro aktif menyikapi persoalan ini. “Kami tunggu langkah nyata dari Diknas tentang masalah itu,” jawabnya.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Pendidikan Kristen Indonesia (MPKI), Drs Jopie JA Rorie SH mengatakan, soal ijasah instan yang pertama, bagaimana sikap instutisi penyelenggara pendidikan yakni melakukan pengetatan institusi. Kemudian kesadaran dari anak didik atau mahasiswa. “Ini harus kita cegah, karena pendidikan membutuhkan waktu dan dana. Kami sangat setuju penegasan gubernur harus di proses hukum,” tandasnya. (otnie tamod)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar