no klik kanan

Senin, 21 Oktober 2013

UU 10 Tahun 2003 tak Berlaku di Tomohon

Balai Depsos Tetap Milik Provinsi
Judy Turambi,SH
Tomohon, KM-
Walaupun sudah ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang resminya berdirinya Kota Tomohon, akan tetapi perintah undang undang yang menyebutkan dimana baik aset daerah kabupaten induk maupun provinsi yang ada di daerah di serahkan peruntukkannya untuk dikelola oleh daerah otonom baru, hingga saat ini tak direalisasikan.
Buktinya, hingga saat ini salah satu aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yakni Balai Depsos yang kini ditempati oleh instansi seperti DPRD, Sekretariat Dewan, Kantor Kelurahan Walian, Kantor Samsat dan Kwarcab Tomohon tak pernah diserahkan oleh pihak Depsos itu sendiri.
Bukan hanya itu, pihak Balai Depsos sendiri cenderung tetap mengkomplain bahwa itu hak milik dari Pemerintah Provinsi. Itu karena aset tersebut belum pernah diserahkan kepada pihak pemerintah daerah sebagai daerah otonom baru hasil pemekaran.
"Semestinya ketika undang-undang daerah otonomi baru diundangkan, baik pemerintah induk kabupaten dan pemerintah provinsi sudah harus menyerahkan aset baik bergerak dan tidak bergerak untuk dikelola oleh daerah pemekaran yang baru. Jadi, menyangkut asset Balai Depsos di Kota Tomohon, kami menilai telah terjadi pembangkangan terhadap undang-undang," singkat Koordinator EPW Judy Turambi,SH, selaku pejuang dan pemerhati Kota Tomohon.
Sementara itu, saat ditemui Koran Manado, Kepala Balai Depsos Makaaruyen Tomohon Vileo Dondokambey,SE didampingi KTU Depsos D Mangopo mengakui jika aset Balai Depsos masih milik Pemprov. Menurutnya, untuk menjawab persoalan aset tersebut, alangkah baiknya jika pemerintah Kota dan Provinsi duduk satu meja untuk membicarakannya. Apalagi dalam setiap pemeriksaan auditor terkait dengan aset provinsi, Balai Depsos ini termasuk sejumlah SKPD yang menempati sejumlah bangunan di lingkungan Depsos adalah aset yang masih dikuasai oleh pemerintah provinsi.
“Sebagai bawahan kami hanya melaksanakan perintah atasan. Dimana aset Balai Depsos Makaaruyen harus dikelola secara baik dan benar. Akan tetapi, bilamana nantinya sudah ada titik terang terhadap pengelolaannya, maka kami juga tidak akan mempertahankan aset itu. Namun, karena ini masih ranah lintas pemerintahan, maka baiknya dimusyawarahkan apalagi terkait dengan adanya undang-undang" ujar Dondokambey itu.(yongkie sumual)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar